perbuatan menjelek-jelekkan


Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh berkata, perbuatan menjelek-jelekkan (jarh) oleh para ulama satu sama lain adalah perbuatan haram, bila seseorang tidak boleh mengghibah saudaranya mukmin walaupun bukan orang alim, maka bagaimana boleh meng-ghibah saudara-saudaranya yang beriman dari kalangan ulama??!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

mati karena sesuai dengan kebiasaannya