HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN BAGI MUADZIN
๐ Pelajaran Fiqih
๐
Hal-hal yang disunnahkan bagi muadzin adalah :
1. Mengharapkan Wajah Allah dengan Adzannya Dari „Utsman bin Abil „Ash , dia berkata; “‟Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam bagi kaumku.‟ Beliau bersabda, „Engkau adalah imam mereka. ikutilah orang yang terlemah diantara mereka (jadikan ia sebagai patokan), dan angkatlah muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya.‟” (HR. Ibnu Majah : 714)
Berkata Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri 2 dalam Mukhtasharul Fiqhil Islami; ”Hendaknya muadzin tidak menerima upah atas adzannya. Namun yang bersangkutan boleh menerima imbalan yang diberikan oleh baitul maal umat Islam untuk para muadzin, bila mereka melaksanakan tugasnya karena Allah.”
2. Suci dari Hadats Besar dan Hadats Kecil Adzan merupakan salah satu bentuk dzikir kepada Allah q, dan disunnahkan bagi orang yang berdzikir untuk suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berdasarkan hadits Al-Muhajir bin Qunfudz . Dia mengucapkan salam kepada Nabi , yang sedang berwudhu. Beliau tidak menjawab salamnya hingga menuntaskan wudhunya. Beliau lalu menjawab dan berkata; “Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk menjawabmu. Hanya saja aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Majah : 280)
3. Berdiri Menghadap Kiblat
Ibnul Mundzir berkata; “Telah disepakati bahwa berdiri saat mengumandangkan adzan termasuk sunnah. Karena adzan tersebut menjadi lebih terdengar. Dan termasuk sunnah adalah menghadap kiblat saat mengumandangkan adzan. Karena para muadzin Rasulullah dahulu adzan sambil menghadap kiblat.”
4. Menolehkan Kepala dan Leher ke Kanan Saat Mengucapkan “Hayya „alash Shalah” dan ke Kiri Saat Mengucapkan “Hayya „alal Falah” Ini adalah tata cara inilah yang paling shahih dan tata cara inilah yang dikuatkan oleh ulama‟ Iraq dan sekelompok ulama‟ dari negeri Khurasan. Hal ini berdasarkan hadits; “Dia (Bilal) menggerakkan lehernya ke kanan dan ke kiri ketika sampai pada ucapan “Hayya „alash shalah” dan dia tidak memutar tubuhnya.” (HR. Abu Dawud) Muadzin hanya menolehkan kepala dan lehernya, sedangkan dadanya tetap menghadap kiblat dan kedua kakinya tidak bergeser dari tempat semula. Ini adalah pendapat Jumhur ulama‟.
Imam An Nawawi menjelaskan, disunnahkan memalingkan wajah dalam hai alatain ke kanan dan ke kiri.
Dalam tata cara memalingkan wajah, yang mustahab ada tiga cara, yaitu :
a. Ini yang paling benar dan telah ditetapkan ahli Iraq dan sejumlah ahli Khurasan (Syafi‟iyyah), bahwa memalingkan ke kanan dengan mengucapkan hayya „ala ash shalat, hayya „ala ash shalat, kemudian berpaling ke kiri dan mengucapkan hayya „ala al falah, hayya „ala al falah.
b. Berpaling ke kanan dan mengucapkan hayya „ala ash shalat, kemudian kembali menghadap kiblat, kemudian berpaling ke kanan lagi dan mengucapkan hayya „ala ash shalat. Kemudian berpaling ke kiri dan mengucapkan hayya „ala al falah, lalu kembali menghadap kiblat, kemudian berpaling ke kiri lagi dan mengucapkan hayya „ala al falah.
c. Pendapat Al Qafal, yaitu mengucapkan hayya „ala ash shalat satu kali berpaling kekanan, dan satu kali berpaling ke kiri; kemudian mengucapkan hayya „ala al falah satu kali berpaling ke kanan dan satu kali berpaling ke kiri.
Adapun menggerakkan dada, maka tidak ada dasarnya sama sekali dalam sunnah, sebagaimana disebutkan dalam Tamamul Minnah.
5. Memasukkan Dua Jari ke Dalam Dua Telinga Berdasarkan hadits dari Abu Juhaifah ia berkata; َ“Aku pernah melihat Bilal adzan dan aku perhatikan mulutnya kesana-kemari dan dua jari-jarinya menutup kedua telinganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi : 264)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata dalam Fathul Bari 2/115; “Tidak ada dalil yang menentukan jari mana yang dimasukkan kedalam telinga ketika adzan. Namun Imam An-Nawawi telah menetapkan secara pasti bahwa yang dimasukkan kedalam telinga adalah Jari Telunjuk. Dan penyebutan kata „jari‟ dalam bahasa arab merupakan kiasan dari ujung jari.” Dan diantara para ulama‟ yang berpendapat jari telunjuklah yang dimasukkan kedalam telinga adalah; Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Al-Auza‟i, Sufyan Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Nu‟man, dan Ibnul Hasan. Diantara faidah memasukkan dua jari ke dalam dua telinga adalah; agar suara lebih kuat dan keras, serta agar orang yang jauh atau yang tidak mendengar dapat mengetahui bahwa dia sedang adzan.
6. Mengeraskan Suara Ketika Menyeru Berdasarkan sabda Nabi ; “Tidaklah jin, manusia, dan yang lainnya mendengar suara muadzin melainkan akan memberikan kesaksian di hari Kiamat.” (HR. Nasa’i : 625) Kecuali apabila dia adzan untuk sendiri atau jama‟ah yang sudah hadir saja, maka boleh dengan tidak terlalu mengeraskan suara.
⚠ Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
1. Melagukan adzan yang dapat mengubah bunyi huruf atau harakat atau sukun baik dengan cara mengurangi atau menambah.
2. Mengeraskan suara saat membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam setelah adzan
3. Mengucapkan “aqamahallahu wa adaamaha” ketika mendengar ucapan “qad qaamatishshalah” dalam iqamah.
๐ Sumber:
Adzan wal Iqamah
Fiqih Seruan Adzan
Komentar
Posting Komentar