SEORANG WANITA BOLEH MENUNTUT AGAR SUAMINYA LEBIH AKTIF & SEMANGAT DALAM BERHUBUNGAN BADAN !



Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kita ambil satu peristiwa yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tersebutlah seorang sahabat bernama Rifa'ah al-Quradzi. Dia menikahi seorang wanita bernama Tamimah bintu Wahb. Setelah beberapa lama menjalani kehidupan berumah tangga, Rifa'ah menceraikan istrinya, cerai tiga. Setelah usai iddah, Tamimah menikah dengan Abdurrahman bin Zabir al-Quradzi. Namun ternyata Tamimah tidak mencintai Abdurrahman. Dia hanya jadikan itu kesempatan agar bisa balik ke Rifa’ah.

Hingga wanita ini mengadukan masalah suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai kerudung warna hijau.

Mulailah si wanita ini mengadukan,

وَاللَّهِ مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا -

“Suami saya ini orang baik, tidak pernah berbuat dzalim kepada saya. Cuma punya dia, tidak bisa membuat saya puas dibanding ini.” Sambil dia pegang ujung bajunya.”

Maksud Tamimah, anu suaminya itu loyo. Tidak bisa memuaskan dirinya. Seperti ujung baju itu.

Ketika tahu istrinya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurrahman datang dengan membawa dua anaknya, dari pernikahan dengan istri sebelumnya.

Abdurrahman bawa dua anak untuk membuktikan bahwa dia lelaki sejati. Mendengar aduan istri keduanya ini, Abdurrahman langsung protes,

كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ

“Istriku dusta ya Rasulullah, saya sudah sungguh-sungguh dan tahan lama. Tapi wanita ini nusyuz, dia pingin balik ke Rifaah (suami pertamanya).”

Mendengar aduan mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum. (HR. Bukhari 5825 & Muslim 1433).

Senyum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap laporan kasus ini, karena beliau heran. Dan beliau tidak melarangnya atau memarahi pasangan ini, menunjukkan bahwa beliau membolehkan melakukan laporan semacam ini. Sekalipun ada unsur vulgar.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

وتبسّمه صلى الله عليه وسلم كان تعجبا منها ، إما لتصريحها بما يستحيي النساء من التصريح به غالبا… ويستفاد منه جواز وقوع ذلك

Senyum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau heran. Bisa karena melihat wanita ini yang terus terang padahal umumnya itu malu bagi umumnya wanita… dan disimpulkan dari hadis ini, bolehnya melakukan semacam ini. (Fathul Bari, 9/466)

Yang kita garis bawahi dalam kasus ini, Tamimah menggugat suaminya dengan alasan masalah ranjang. Artinya itu bukan suatu yang bernilai maksiat, atau tindakan tercela.

Dari hadits ini, sebagian 'ulama menyimpulkan bahwa istri boleh menuntut suami untuk meningkatkan intensitas hubungan.

Kita simak keterangan Al-Imam Ibnul Mulaqqin rahimahullah,

وفيه: أن للنساء أن يطلبن أزواجهن عند الإمام بقلة الوطء ، وأن يعرضن بذلك تعريضًا بينًا كالصريح ، ولا عار عليهن في ذلك

Dalam hadits ini terdapat kesimpulan bahwa istri boleh mengadukan suami mereka kepada pihak berwenang (Pengadilan), karena kurang rajin berhubungan. Dia boleh sampaikan itu dengan terang-terangan. Dan itu tidak tercela. (at-Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, 27/653)

Allahu a’lam.

Semoga Bermanfaat ! Baarakallahufiykum.

(Al-Akh Abu Umar Andri Maadsa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA