CARA MASBUK BERGABUNG KEDALAM JAMAAH YANG MENDAPATI IMAM TIDAK DALAM POSISI BERDIRI


Soal : 
"Syaikhunaa, jika masbuk mendapati ruku'nya Imam, apakah ia bertakbiratul ihram dengan suara, lalu mengangkat kedua tangannya, lalu bersedekap sekejap, lalu takbir intiqal (perpindahan) untuk ruku' bersama Imam?."
جزاك الله خيرا

Asy-Syaikh Hafizhahullah menjawab :
"Rukun yang wajib adalah takbiratul ihram (dengan ucapan), mengangkat tangan itu adalah sunnah, jika memungkinkan waktunya, maka engkau bersedekap, lalu takbir yang kedua untuk intiqal, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak memungkinkan, maka Takbiratul ihram, lalu langsung ruku'.

Moderator : Abu Sa'id Neno Triyono
================
Tanya Jawab bersama asy-Syaikh Sulthan bin Abdullah al-'Amiriy Hafizhahullah

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ 

"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui," (QS.An-Nahl 16: Ayat 43).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA