MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN SUARA KERAS DAN MENGGANGGU

*๐Ÿƒ*

Deni Putri Kusumawati 

Muslimah.or.id
https://t.me/DaunMint

Pertanyaan:
๐ŸƒApa hukum membaca Al-Qur’an di masjid dengan suara keras yang mengganggu orang yang sedang shalat?

Jawaban:
๐ŸƒMembaca Al-Qur’an di masjid pada kondisi yang dapat mengganggu orang lain seperti orang yang sedang shalat, belajar, maupun membaca Al-Qur’an, hukumnya adalah haram. Sebab, ia terjerumus dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

๐ŸƒImam Malik meriwayatkan hadits dalam kitab Al-Muwatha’, dari Al-Bayadhi yaitu Farwah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika pergi menemui para sahabat. Saat itu mereka sedang shalat dan mengeraskan suara bacaan shalat mereka. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur,

ุฅِู†َّ ุงู„ْู…ُุตَู„ِّูŠْ ูŠُู†َุงุฌِูŠْ ุฑَุจَّู‡ُ ูَู„ْูŠَู†ْุธُุฑْ ุจِู…َุง ูŠُู†َุงุฌِูŠْู‡ِ ุจِู‡ِ ูˆَู„َุง ูŠَุฌْู‡َุฑْ ุจَุนْุถُูƒُู…ْ ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ ุจِุงู„ْู‚ُุฑْุขู†ِ

“๐ŸƒSesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka hendaklah ia perhatikan apa yang dia pinta. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al Qur’annya sehingga mengganggu sebagian yang lain”.

๐ŸƒAbu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan hadits yang serupa dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
***
๐ŸƒDiterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 373

Penerjemah; ummu Fatimah


•┈•*๐Ÿƒ☆๐Ÿฅ☆๐Ÿƒ*•┈•

Silahkan di share
Barokallahufikum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA