Tujuan dan Manfaat Nikah Menurut Syari’at

Bismillah

๐ŸŒน 
.
๐Ÿ‘ค Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, ditanya. Apakah hal-hal yang dapat mendorong seseorang untuk menikah dan manfaat-manfaatnya?
.
Pernikahan syar’i adalah yang didasari oleh rasa suka dari suami maupun istri tanpa menentukan batas waktu tertentu dalam pernikahan itu.
.
Namun si pria ini menikahinya karena perasaan suka kepada wanita tersebut dengan harapan untuk menjaga kesucian dirinya (dari dosa zina), memiliki keturunan dan ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.
.
Yang demikian itulah maksud pernikahan syar’i, yaitu seseorang menikahi wanita karena rasa suka kepadanya, memenuhi kebutuhan biologisnya, menjaga kesucian dirinya (dari dosa zina) dan harapan untuk mendapatkan keturunan.
.
Inilah pernikahan sesuai syariat yang dibolehkan Allah subhaanahu wa ta’ala, dan Allah jadikan sebagai sebab kebaikan untuk umat, di dalamnya ada ta’awun, juga untuk memperbanyak generasi, bahkan dengannya terjaga kesucian para lelaki dan wanita, dan di dalamnya ada peluang berbuat baik untuk keduanya.
.
Suami berbuat baik kepada istri dengan menjaga kesuciannya, menafkahinya, menjaganya dari para lelaki hidung belang, dan berbagai kebaikan lain.
.
Sedangkan si istri membantu suaminya dalam hal agama dan dunianya, menjaga kesuciannya, memperhatikan maslahat-maslahatnya dan ikut membantu dalam mengatasi berbagai beban dan persoalan yang terkait dunia maupun akhirat. [Majmu’ Al-Fatawa, 20/276]
.
•┈┈┈◎❅❀❦๐ŸŒธ❦❀❅◎┈┈┈•
.

๐ŸŒ Sumber : sofyanruray.info
๐Ÿ‘ค Pemateri : Ustadz Muhammad Qodri, Lc ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA