HADATS DAN NAJIS


📚 Pelajaran Fiqih

📖
Hadats secara bahasa adalah kejadian yang baru adapun secara istilah yaitu :
ﻭﺻﻒٌ ﻗﺎﺋﻢٌ ﺑﺎﻟﺒَﺪَﻥِ ﻳﻤﻨَﻊُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼﻼﺓِ ﻭﻧﺤﻮِﻫﺎ ، ﻣﻤَّﺎ ﺗُﺸﺘﺮَﻁُ ﻟﻪ ﺍﻟﻄَّﻬﺎﺭﺓُ
"Mensifatkan sesuatu yang terjadi pada badan yang menghalangi keabsahan sholat dan ibadah yang semisalnya yang dipersyaratkan suci padanya"
(https://dorar.net/feqhia/3/ ﺗﻤﻬﻴﺪ ).
Sedangkan najis secara bahasa adalah kotoran adapun secara istilah yaitu :
ﻫﻲ ﻋﻴﻦٌ ﻣُﺴﺘﻘﺬَﺭﺓٌ ﺷَﺮﻋًﺎ
"Yaitu sesuatu yang kotor menurut syariat"
(https://dorar.net/feqhia/146/ ﺍﻟﻤﺒﺤﺚ - ﺍﻷﻭﻝ -: ﺗﻊ
ﺭﻳﻒ - ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ).
Prof. DR Sulaiman ar-Ruhailiy Hafizhahullah dalam salah satu darsnya menyebutkan beberapa point penting terkait fiqih hadats dan najis, yang saya ringkaskan sebagai berikut :
1. Mengangkat hadats butuh kepada niat menurut jumhur ulama dan ini yang rajih, sedangkan menghilangkan najis tidak perlu niat;
2. Mengangkat hadats dengan mencuci anggota tubuh tertentu seperti wudhu atau mencuci seluruh tubuh seperti mandi junub, sedangkan menghilangkan najis dengan membersihkan tempat yang terkena najisnya;
3. Mengangkat hadats harus dengan air mutlak atau yang menggantikannya yaitu debu tatkala tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakannya sehingga ia bertayamum. Sedangkan najis dapat dihilangkan dengan apa saja yang dapat membuat benda najis itu sendiri hilang dari tempatnya;
4. Seorang yang berhadats, tapi ia lupa, kemudian sholat dan baru ingat setelah sholat selesai, maka pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, ia wajib mengulangi wudhu dan mengulangi sholatnya tadi. Adapun seorang yang misalnya pakaiannya terkena najis, lalu ia lupa mencucinya, baru ingat setelah selesai sholat, maka ia dimaafkan dan sholatnya tetap sah berdasarkan pendapat yang diunggulkan mayoritas ulama;
5. Hadats membatalkan wudhu, sedangkan terkena najis tidak membatalkan wudhu.
Lebih lengkapnya di : https://m.youtube.com/
watch?v=A23xDdwNOJI

📝 Abu Sa'id Neno Triyono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA