Zakatul Fithri




{خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (103)


Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwa Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang
 (Qs At Taubah:103)
.
Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka melalui zakat itu. Pengertian ayat ini umum, sekalipun sebagian ulama mengembalikan damir yang terdapat pada lafaz amwalihim kepada orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan yang mencampurbaurkan amal saleh dengan amal buruknya.

{وَصَلِّ عَلَيْهِمْ}
dan berdoalah untuk mereka. (At-Taubah: 103)
Maksudnya, berdoalah untuk mereka dan mohonkanlah ampunan buat mereka.

Imam Muslim di dalam kitab Sahih-nya telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw. apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Lalu datanglah ayahku (perawi) dengan membawa zakatnya, maka Rasulullah berdoa:


"صَلَّى اللَّهُ عَلَيْكِ، وَعَلَى زَوْجِكِ"
"Semoga Allah merahmati dirimu juga suamimu."
{أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ}
Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat. (At-Taubah: 104)

Ayat ini mengandung makna perintah untuk bertobat dan berzakat, karena kedua perkara tersebut masing-masing dapat menghapuskan dosa-dosa dan melenyapkannya. Allah Swt. telah memberitakan pula bahwa setiap orang yang bertobat kepada-Nya, niscaya Allah menerima tobatnya. Dan barang siapa yang mengeluarkan suatu sedekah (zakat) dari usaha yang halal, sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia memeliharanya untuk pemiliknya, hingga sebiji buah kurma menjadi seperti Bukit Uhud.

Maka dari riwayat-riwayat yang sah, apabila amilin menerima zakat maka ucapkan kepada pemberi zakat: Allahumma Shalli ‘alaihi (Ya Allah Berilah rahmat kepadanya).

Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis dari Rasulullah Saw. Sebagaimana As-Sauri dan Waki' telah menceritakan, dari Ubadah ibnu Mansur, dari Al-Qasim ibnu Muhammad bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah menceritakan, Rasulullah Saw. telah bersabda:

"إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا لِأَحَدِكُمْ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ مُهْرَهُ، حَتَّى إِنَّ اللُّقْمَةَ لتَصير مِثْلَ أُحُدٍ
Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia memeliharanya buat seseorang di antara kalian (yang mengeluarkannya) sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak kudanya, hingga sesuap makanan menjadi besar seperti Bukit Uhud. Hal yang membenarkan perkara ini berada di dalam Kitabullah, yaitu di dalam firman-Nya: (At-Taubah: 104)


As-Sauri dan Al-A'masy telah meriwayatkan dari Abdullah ibnus Saib, dari
Abdullah ibnu Abu Qatadah yang mengatakan bahwa Abdullah ibnu Mas'ud r.a. pernah berkata, "Sesungguhnya sedekah itu diterima di tangan Allah Swt. sebelum sedekah itu diterima oleh tangan peminta." Kemudian Ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: Tidakkah mereka mengetahui bahwasanya Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat. (At-Taubah: 104)

Zakatul Fithri, dalam lazim di kita disebut zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak satu sha’ (l.k 3,5 liter/2,5 Kg) perjiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah shalat shubuh sebelum shalat Iedul Fithri.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى
 وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (البخاري
Rasulullah saw. mewajibkan zakatul fitri  berupa satu sha' kurma atau satu sha' tepung kepada kaum musliminin, baik hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang kecil maupun dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (idul fitri). [Bukhari: 1407]
Manfaat bagi muzakki maupun mustahiq. Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Author berkata : Disebutkan di dalam kitab Al-Ikhtiyarat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dengan jenis makanan pokok negerinya seperti beras dan sebagainya. Hal ini bisa dianggap sebagai kiasan terhadap jenis-jenis makanan tadi.
[Nailul Authar 2, hal. 335]. Abu Hanifah membolehkan zakat dengan memberikan uang yang sebanding. Ia juga berkata, “Apabila yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha. 




Abu Sa’id Al-Khudri berkata,
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam masih berada di tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah itu untuk setiap anak kecil, orang dewasa, merdeka ataupun budak adalah satu sha’ makanan, satu sha’ keju,, satu sha’ beras Belanda, satu sha’ kurma, atau satu sha’ anggur.
Kami selalu mengeluarkan sebanyak itu hingga datang Mu’awiyah untuk melakukan ibadah haji atau umrah. Maka ia memberikan amanat kepada oranng banyak dari atas mimbar, diantaranya bahwa menurut apa yang disaksikannya, dua mud gandum dari Syam itu sama dengan setengah sha’ kurma. Orang-orangpun memegang ucapannya itu”.
“Adapun sha’” , kata Abu Sa’id, “tetap akan mengeluarkan sebanyak semula, selama aku diberi usia,” (HR. Jama’ah).
Sayyid Sabbiq dalam kitab Fiqih Sunnah mengatakan bahwa pihak yang berhak menerima zakat fitrah itu sama halnya dengan yang boleh menerima zakat, artinya fitrah itu hendaklah dibagikan kepada delapan golongan yang tersebut di dalam ayat,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah 9 : 60).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA