Tentang Qurban

*SYARAH HADITS*

*Riwayat pertama* sebagai dalil bahwa satu ekor sapi bisa oleh satu orang pengurban. Dimana Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wasallama_ menyembelih satu ekor sapi milik Aisyah _radliallahu ‘anha_ pada hari Nahr yaitu hari pertama sembelihan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

*Riwayat kedua* menjadi hujjah bahwa batasan maksimal kepemilikan seekor sapi atau seekor unta adalah 7 orang dimana waktu itu para shahabat sedang beribadah haji dengan Rasul _shallallahu ‘alaihi wasallama_ masing-masing 7 orang mewakili satu ekor sapi atau satu ekor unta. Adapun *riwayat ketiga* yang menjelaskan kepemilikan satu ekor unta oleh 10 orang terdapat kelemahan pada sanadnya dimana semua riwayat di kitab-kitab primer nya hanya bermuara kepada seorang rowi yang memiliki sedikit kelemahan dari dlabt nya yaitu *Husein bin Waqid.* Terbukti pada riwayat Ibnu Hibban masih di jalur Husein bin Waqid informasinya meragukan:
وفي البعير سبعة أو عشرة

_“dan pada unta (diwakili) oleh 7 orang atau 10 orang”._

Ini semakin memperjelas bahwa yang kuat adalah 1 ekor unta oleh 7 orang.

Untuk kepemilikan satu ekor kambing atau domba berdasarkan *riwayat keempat* seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3147 diatas, kalimat _“seseorang berqurban dengan satu kambing”_ menunjukkan 1 kambing di zaman Rasul _shallallahu ‘alaihi wasallama_ oleh 1 orang. Dan ini telah disepakati oleh para ulama:

Ibnu Rusydi Al-Qurtuby menjelaskan:

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن

_“Karena memang pada dasarnya ibadah qurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan qurban beberapa orang atas seekor kambing”_ (Ibnu Rusydi Al-Qurtuby, Juz 1 hal. 434)

Imam At-Tirmidzy menyebutkan dalam kitabnya sendiri As-Sunan:

وقال بعض أهل العلم : لا تجزي الشاة إلا عن نفس واحدة. وهو قول عبد الله بن المبارك وغيره من أهل العلم

_“Sebagian ahli ilmu berpendapat: seeokor kambing tidak cukup kecuali untuk satu orang. Dan ini adalah pendapat Ibnu Al-Mubarak dan selainnya dari kalangan para ulama.”_

Ini sudah sangat jelas para ulama dalam hal inipun sepakat bahwa 1 ekor kambing itu oleh satu orang. Hanya saja didalam hadis hadis tentang penyembelihan seekor kambing tersebut terdapat kalimat yang disalah artikan, contohnya pada riwayat ini misalnya _“Untuk dirinya dan untuk keluarganya”_ difahami berbeda oleh sebagian masyarakat bahwa 1 kambing bisa juga oleh seluruh keluarga dengan cara patungan (udunan) dan yang sedang marak hari ini adalah patungan para siswa lebih dari 100 orang untuk membeli 1 ekor sapi di qurbankan.

Kalimat _“Untuk dirinya dan untuk keluarganya”_ pada riwayat diatas bukan maksud pada kepemilikan bersama karena pada kalimat sebelumnya telah ditegaskan 1 kambing itu oleh 1 orang dengan kalimat _“seseorang berqurban dengan satu kambing”._

Kalimat _“Untuk dirinya dan untuk keluarganya”_ apabila dilihat dari ilmu bahasa (linguistic) terdiri dari dua frase. Frase pertama “untuk dirinya” dan frase kedua adalah “untuk keluarganya”. Dengan ini bisa difahami frase pertama dari kalimat “untuk dirinya” adalah hakikat kepemilikan qurban bahwa 1 ekor kambing yang diqurbankan itu adalah miliknya. Adapun frase kedua dari kalimat “untuk keluarganya” adalah gugurnya sunnah anjuran berqurban untuk yang lainnya, dalam hal ini yang dimaksud adalah keluarganya telah tercukupi kesunahannya oleh salah seorang yang berqurban. Dan inilah yang disebut sebagian ulama sebagai _sunnah kifayah_ yang artinya jika ada salah satu dari keluarga, baik suami atau istri atau juga anak sudah berqurban, maka itu sudah cukup bagi keluarga, dan hilanglah kemakruhan bagi yang tidak berqurban.

Imam An-Nawawi mengatakan tentang _sunnah kifāyah_ ini:

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

_“Seekor kambing qurban memadai untuk satu orang (saja), dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berqurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah qurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab,”_ (Imam An-Nawawi, Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab)

Kemudian apabila sudah difahami demikian maka pada hakikatnya fahala qurban tetaplah untuk si pemilik qurban tersebut. Adapun dalil sebagai landasan hujjah ini adalah:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

_"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya"_, (Surat An-Najm 39)

Hal ini sangat mirip sekali dengan hukum _fardu kifayah,_ seperti contoh hukum menshalati jenazah. Apabila dalam satu kampung terdapat seorang muslim yang meninggal kemudian tidak ada satupun yang menshalatinya maka berdosalah semuanya, namun apabila ada salah seorang menshalatinya maka gugurlah kewajiban yang lainnya. Adapun fahala tentunya milik seseorang yang menshalati jenazah tersebut dan tidak yang lainnya. Begitu juga ketika seseorang berqurban, maka tuntutan sunnah yang mengharuskan ini menjadi gugur dan tidaklah anggota keluarga lain yang tidak bisa berqurban jadi dibenci.

Atas penjelasan ini tentunya apabila berbicara kemampuan tentu saja bukan berarti satu keluarga cukup salah seorang saja yang bequrban, apabila yang lainnya dalam keluarga tersebut mampu berqurban dan ingin berqurban tentu itu lebih baik karena yang berqurban akan memperoleh fahala disisi Allah _subhanahu wata’ala._

Ibnu Hajar Al-Haitsami mempertegas hal ini dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj:

ثُمَّ رَأَيْت مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ

_“Saya melihat dalil yang memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah qurban adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa pahala orang yang berqurban untuknya dan keluarganya itu sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berqurban, sama halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah,”_ (Ibnu Hajar Al-Haitami, Juz 4 hal.354-355)

Adapun *riwayat keenam* yang menginformasikan berqurban diperuntukkan bagi umatnya adalah amalan _khususiyyah,  (kekhususan) Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallama_ dan tidak untuk yang lainnya. Hal ini dapat difahami do’a seperti ini tidak di pakai dan tidak diamalkan oleh para shahabat. Nabi _shallallahu ‘alaihi wasallama,  adalah pemimpin umat Islam. Adalah wajar apabila beliau berdoa untuk seluruh umatnya yang belum bisa berqurban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA