APAKAH DZIKIR HARUS TETAP DI TEMPAT SHALAT?

**

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

*PERTANYAAN:*

“Apakah bertasbih setelah shalat WAJIB untuk di tempat yang seseorang shalat padanya? Sebab aku seorang wanita yang telah menikah dan memiliki beberapa anak sehingga aku tidak bisa duduk sampai menyelesaikan tasbih, maka aku menyempurnakannya dalam kondisi bangkit menyelesaikan urusan anggota-anggota keluargaku?”

*JAWABAN:*

“Tidak dipersyaratkan dalam dzikir setelah shalat lima waktu untuk tetap berada di tempat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِكُمْ ﴿١٠٣﴾

_Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), berdzikirlah/ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring._ Q.S. An-Nisaa’: 103.

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman tentang Shalat Jum’at:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١٠﴾

_Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung._ Q.S. Al-Jumu’ah: 10.

☝Namun kewajiban yang terpenting adalah menjaga hadirnya hati ketika berdzikir.”

*Fataawa Nuurun ‘alad Darb, Al-‘Utsaimin, 4/ 527-528.*

✍ Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA