Hukum Thaharah


๐Ÿ“š Pelajaran Fiqih

๐Ÿ“–

Adalah  hal  yang  diwajibkan  bagi  siapa  yang  hendak  shalat.  Dalil  dari  Al-Qur‟an,  sunnah dan  ijma  (kesepakatan) para ulama  menunjukkan  wajibnya  berthaharah  untuk shalat  dan shalat  tidaklah  sah  kecuali  dengan  thaharah. (Ad Durarul Bahiyyah, Asy Syaukani)

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan Shalat; maka basuhlah (cucilah) wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (cucilah) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…” (QS. Al-Maa-idah: 6).

Hukum mensucikan dan menghilangkan najis adalah wajib, apabila diketahui dan mampu melakukannya.
"Dan pakaianmu bersihkanlah."
(Al-Mudatstsir: 4)

Hukum mensucikan diri dari hadast adalah wajib untuk dapat melaksanakan shalat.
"Shalat tidak diterima dengan tanpa bersuci" (HR. Muslim 224)
(Shahih Fiqhus Sunnah, Abu Malik Kamal)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA