Kedudukan Wanita

KEDUDUKAN WANITA DI MASA JAHILIYYAH

Sebelum datang Islam, kelahiran anak perempuan sangat dibenci dan tidak diharapkan :

1. Bayi perempuan dikubur hidup-hidup sampai meninggal di dalam tanah.

Allah ta'ala berfirman :

(وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ)

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh?"
[Surat At-Takwir 8 - 9]

2. Seandainya pun dibiarkan hidup, maka anak perempuan dipelihara dalam kerendahan dan kehinaan. Allah ta'ala berfirman :

(وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ * يَتَوَارَىٰ مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ ۚ أَيُمْسِكُهُ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ)

"Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu."
[Surat An Nahl 58 - 59]

3. Tidak mendapatkan harta warisan meskipun keadaannya faqir dan membutuhkan harta, karena di masa jahiliyyah harta warisan hanya diperuntukkan bagi laki-laki.

4. Jika suaminya meninggal, wanita tak ubahnya seperti harta tanpa nyawa yang bisa diwariskan turun temurun.

5. Berpuluh-puluh wanita hidup di bawah naungan satu suami tanpa ada batasan jumlah istri tanpa  menghiraukan apakah istri tersebut diperoleh dengan cara paksa, penyiksaan, ataupun penindasan.

KEDUDUKAN WANITA SETELAH DATANGNYA ISLAM

Islam mengangkat derajat kaum wanita dari kedzaliman :

1. Allah menjadikan wanita sederajat dengan laki-laki dalam hak asasi manusia.
Allah ta'ala berfirman :

(يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ)

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan."
[Surat Al Hujurat, Ayat 13]

2. Wanita sederajat dengan laki-laki dalam hak pahala dan dosa atas perbuatannya.
Allah berfirman :

(مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ)

"Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
[Surat An Nahl, Ayat 97]

Allah berfirman :

(لِيُعَذِّبَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ)

"Sehingga Allah akan mengadzab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan."
[Surat Al Ahzab, Ayat 73]

3. Allah mengharamkan wanita dijadikan harta warisan dari suami yang telah meninggal.
Allah berfirman :

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا)

"Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kalian mempusakai perempuan dengan jalan paksa."
[Surat An Nisa, Ayat 19]

4. Wanita diberikan jaminan hak waris dari harta kerabatnya.
Allah berfirman :

(لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا)

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
[Surat An Nisa, Ayat 7]

5. Dalam pernikahan, Allah membatasi jumlah istri maksimal empat dan tidak lebih, dengan syarat suami punya kemampuan untuk adil, serta wajib mempergauli para istri dengan baik.

(وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف)

"Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut."
[Surat An Nisa, Ayat 19]

6. Wanita berhak mendapatkan mahar pernikahan.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا))
"
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
[Surat An Nisa  Ayat 4]

7. Allah jadikan wanita sebagai pemimpin dan pengatur di rumah suaminya dan anak-anaknya, serta berhak memberi perintah dan melarang.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

«المرأة راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها»

"Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya." [HR. Al Bukhari dan Muslim]

8. Wanita berhak mendapat nafkah dan pakaian dari suaminya dengan cara yang baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir pada kisah haji Wada' :

«ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف»

"Wajib atas kalian (para suami) memberikan mereka (para istri) nafkah dan pakaian dengan cara yang baik." [HR. Muslim]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA