Kewajiban-Kewajiban Wudhu dan Tatacaranya


Ayat yang pertama
Firman-Nya Ta'aalaa :
ﻳَٰٓﺄَﻳُّﻬَﺎ ﭐﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮٓﺍ۟ ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻤْﺘُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﭐﻟﺼَّﻠَﻮٰﺓِ ﻓَﭑﻏْﺴِﻠُﻮﺍ۟ ﻭُﺟُﻮﻫَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﭐﻟْﻤَﺮَﺍﻓِﻖِ ﻭَﭐﻣْﺴَﺤُﻮﺍ۟ ﺑِﺮُﺀُﻭﺳِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﭐﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ ۚ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" (QS. Al Maidah : 6).
Makna "apabila kamu hendak mengerjakan shalat" adalah perintah untuk berwudhu pada saat hendak sholat, yakni hal ini wajib bagi yang berhadats (tidak punya wudhu) dan sunnah / dianjurkan bagi yang masih suci alias punya wudhu (Tafsir Ibnu Katsir, III/44).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ﻻ ﻳَﻘْﺒَﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺻَﻼﺓَ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺇﺫَﺍ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄَ
“Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.”
Al-Imam Bukhari meriwayatkan dalam "Shahihnya" (no. 214) dengan jalannya sampai kepada :
ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﻋَﻤْﺮُﻭ ﺑْﻦُ ﻋَﺎﻣِﺮٍ ، ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ، ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ‏« ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﺻَﻼَﺓٍ ‏» ﻗُﻠْﺖُ : ﻛَﻴْﻒَ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻳُﺠْﺰِﺉُ ﺃَﺣَﺪَﻧَﺎ ﺍﻟﻮُﺿُﻮﺀُ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﺤْﺪِﺙْ
"...telah menceritakan kepadaku 'Amr bin 'Aamir, dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu beliau berkata : "Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berwudhu setiap kali sholat". aku ('Amr bin 'Aamir) bertanya : "lantas bagaimana yang kalian lakukan?", Anas menjawab : "kami cukup dengan sekali wudhu, selama belum berhadats".
Imam Syaukani dalam "Nailul Author" (I/265) berkata :
ﻭﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻟﻜﻞ ﺻﻼﺓ ﻭﻋﺪﻡ ﻭﺟﻮﺑﻪ .
"Hadits ini menunjukkan atas disunahkannya berwudhu tiap kali hendak sholat, tidak sampai diwajibkan".
Dalam ayat yg kita bahas ini terkandung "Furudhul Wudhu" atau rukun wudhu yaitu ada enam hal, sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Sujaa' dalam "Matannya" :
ﻭﻓﺮﻭﺽ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺳﺘﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ : ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﻏﺴﻞ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﻏﺴﻞ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﺮﻓﻘﻴﻦ ﻭﻣﺴﺢ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻭﻏﺴﻞ ﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻭﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ
"Kewajiban-kewajiban wudhu ada enam hal yaitu : niat ketika membasuh muka, membasuh muka, membasuh kedua tangan bersamaan dengan sikunya, mengusap sebagian kepala, membasuh kaki dengan kedua mata kakinya dan tertib sebagaimana yang kami sebutkan".
Penjelasannya dari ayat diatas terkait dengan kewajiban-kewajiban wudhu adalah :
1. Niat dalam hati, hal ini diisyaratkan dalam Firman-Nya :
"apabila kamu hendak mengerjakan shalat".
2. Membasuh muka, sebagaiman dalam Firman-Nya : "maka basuhlah mukamu".
3. Membasuh kedua tangan hingga termasuk kedua sikunya, sebagaimana Firman-Nya : "dan tanganmu sampai dengan siku".
4. Mengusap sebagian kepala, sebagaimana Firman-Nya : "dan sapulah kepalamu".
5. Membasuh kedua kaki hingga termasuk kedua mata kakinya, sebagaimana Firman-Nya : "dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki".
6. Tertib dalam berwudhu sebagaimana Allah mengurutkannya dalam ayat ini.
Al-'alamah as-Sa'diy menambahkan alasan harus tertib karena dalam ayat diatas, mengusap kepala dimasukkan diantara membasuh kedua tangan dan membasuh kedua kaki, oleh karenanya, tidak kita ketahui faedahnya, kecuali menunjukkan bahwa itulah tertib urutannya, karena jika tidak perlu tertib, tentu mengusap akan diakhirkan atau didahulukan daripada membasuh anggota wudhu lainnya. (Lihat tafsir as-Sa'di, hal. 222, Mu`asasah ar-Risaalah).

Abu Sa'id Neno Triyono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA