Lanjutkan dengan tahajjud

Seruan Allah perintah melaksanakan Qiyamul Lail diluar ramadhan maka dinamai dengan Tahajud, mari kita lanjutkan kebiasaan kita pada bulan ramadhan dengan melaksanakan sholat tarowih secara berjamaah, mari kita istiqomahkan dan lanjutkan kebiasaan baik ini dengan Qiyamul Lail.

. "Dan pada sebagian malam hari, salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji."

{وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ}

Dan pada sebagian malam hari, salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. (Al-Isra: 79)

Ayat ini merupakan perintah dari Allah kepada Nabi Saw. untuk mengerja­kan salat sunat malam hari sesudah salat fardu. Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw., bahwa Rasulullah Saw., pernah ditanya mengenai salat yang paling utama sesudah salat fardu. Maka beliau Saw. menjawab melalui sabdanya: "صَلَاةُ اللَّيْلِ" salat sunat malam hari.

Karena itulah maka Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk menghidupkan malam hari dengan salat sunat tahajud. Makna tahajud ialah salat yang dikerjakan sesudah tidur. Demikianlah menurut pendapat Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha'i, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Dan inilah pengertian yang dikenal di dalam bahasa Arab. Hal yang sama telah disebutkan di dalam banyak hadis dari Rasulullah Saw. yang menyebutkan bahwa beliau melakukan salat tahajudnya sesu­dah tidur. Hal ini diriwayatkan melalui Ibnu Abbas dan Siti Aisyah serta sahabat-sahabat lainnya, semuanya itu diterangkan secara rinci di tempat­nya sendiri. Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa tahajud ialah salat yang dila­kukan sesudah salat Isya. Pendapat ini mempunyai interpretasi salat yang dikerjakan sesudah tidur terlebih dahulu. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna firman-Nya: {نَافِلَةً لَكَ} sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. (Al-Isra: 79)

Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud ialah bahwa Engkau secara khusus wajib melakukan hal itu. Maka mereka menganggapnya sebagai suatu kewajiban khusus bagi Nabi Saw. sendiri, tidak bagi umat­nya. Demikianlah menurut pendapat yang diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Inilah yang dikatakan oleh salah satu pendapat di antara dua pendapat yang ada di kalangan ulama, juga menurut salah satu penda­pat Imam Syafi'i, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Menurut pendapat lain, susungguhnya mengerjakan salat sunat malam hari dianggap sebagai ibadah tambahan khusus baginya, mengingat semua dosa Nabi Saw. telah diampuni, baik yang terdahulu maupun yang kemudian. Sedangkan bagi selain Nabi Saw. — yaitu umatnya — salat sunat itu dapat menghapuskan dosa-dosanya.

Demikianlah menurut Mujahid. Pendapat ini disebutkan di dalam kitab Musnad melalui riwayat Abu Umamah Al-Bahlil r.a.

Firman Allah Swt.:

{عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا}

mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. (Al-Isra: 79)

Aku lakukan perintah ini kepadamu untuk menempatkanmu di hari kiamat kelak pada kedudukan yang terpuji. Semua makhluk akan memujimu, begitu pula Tuhan yang menciptakan mereka semua. Ibnu Jarir mengatakan, kebanyakan ulama ahli takwil mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kedudukan yang terpuji ini ialah kedudukan yang diperoleh Nabi Saw. pada hari kiamat nanti, yaitu memberikan syafa­at bagi umat manusia, agar Tuhan mereka membebaskan mereka dari kesengsaraan hari itu. *Hadits Nabi mengenai sholat malam, faidah nya sebagai berikut:* Pada bulughul maram, kitab jami', Bab Mendorong untuk melakukan kebaikan.

No hadits KE-1290
ُ Dari Abdullah Ibnu Salam bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai manusia sebarkanlah ucapan salam hubungkanlah tali kekerabatan berilah makanan dan sholatlah pada waktu malam ketika orang-orang tengah tertidur engkau akan masuk surga dengan selamat." Hadits shahih riwayat Tirmidzi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA