Mana hadits yang lebih shahih apakah merapatkan tumit ketika sujud atau merenggangkannya?

Pertanyaan :

Jawaban :
"Posisi Kaki Saat Sujud"
Ulama berbeda pendapat mengenai posisi kaki saat sujud. Apakah tumit dirapatkan ataukah sejajar dengan lutut, direnggangkan?
Pertama, dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki dan tidak merapatkan tumit.
Ini merupakan pendapat syafi'iyah dan hambali.
An-Nawawi mengatakan,
قال أصحابنا ويستحب أن يفرق بين القدمين قال القاضي أبو الطيب قال أصحابنا يكون بينهما شبر
Para ulama madzhab syafi'iyah mengatakan, dianjurkan untuk memisahkan kedua kaki. Al-Qadli Abu Thib mengatakan, para ulama madzhab kami menganjurkan, jarak kedua kaki sekitar satu jengkal. (Radlatut-Thalibin, 1/259).
Kedua, dianjurkan untuk merapatkan kedua kaki dan tumit ketika sujud. Ini merupakan pendapat Hanafiyah.
(Hasyiyah Ibn Abidin, 1/233).
> Pendapat yang Lebih Kuat
Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini adalah dianjurkan untuk merapatkan kedua tumit ketika sujud. Karena posisi ini yang lebih mendekati dalil.
A’isyah radliyallahu 'anhha bercerita,
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ …
Suatu malam, Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat tidur. Lalu aku mencari-cari, dan tanganku mengenai kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud di masjid… (Musnad Ahmad no. 25655, Shahih Muslim no. 1118 dan yang lainnya).
Dalam riwayat lain, Aisyah r.a mengatakan,
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطرَافِ أَصَابِعِهِ لِلقِبْلَة
Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebelumnya bersamaku di tempat tidur. Lalu aku dapati beliau sedang sujud, merapatkan kedua tumitnnya, menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat. (Shahih Ibn Hibban 1933 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Tangan A’isyah r.a, tangan seorang wanita. Hanya akan mungkin bisa mengenai kedua kaki, jika kedua kaki itu dirapatkan. Jika kedua kaki direnggangkan, satu tangan tidak mungkin bisa mengenai dua kaki.
Catatan:
Perbedaan ini hanya dalam masalah afdlaliyah (keutamaan), artinya mana yang paling afdlal dan yang lebih sesuai sunnah. Ini juga termasuk jawazul-amrain ; dua hal yang diperbolehkan.
Intinya baik yang merenggangkan dan merapatkan tumitnya ketika sujud wajib saling menghargai pendapatnya masing-masing.
Wal-'llahu a'lam bis-shawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA