Apakah saya boleh shalat bermakmum di belakang orang Rafidhi

Bismillah
Imam al-Harawi meriwayatkan dari Yusuf bin Yahya al-Buwaiti,
katanya, Saya bertanya kepada Imam Syafi'i :
"Apakah saya boleh shalat bermakmum di belakang orang Rafidhi (Syi'ah) ?"
Beliau Rahimahullah menjawab:
"Jangan kamu shalat menjadi makmum orang Rafidhi, Qadari (penganut paham Qadariyah), dan penganut paham Murji'ah."
Saya bertanya lagi:
"Apakah tanda-tanda mereka itu ?"
Beliau (rahimahullah) menjawab:
"Orang yang berpendapat bahwa iman itu hanyalah ucapan saja, maka ia penganut paham Murji'ah."
"Orang yang berpendapat bahwa Abu Bakar dan Umar itu bukan imam umat Islam adalah penganut paham Rafidhah."
Dan
"Orang yang berpendapat bahwa manusia itu mempunyai kehendak mutlak dan dapat menentukan nasibnya sendiri, ia adalah penganut paham Qadariyah."
{Dzamm al-Kalam, lembar 215. adz-Dzahabi, Siyar A'lam an-Nubala', X/31 }.
Semoga penjelasan Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah menambah pemahaman kita dan semoga Allah melindungi kita dari firqoh-firqoh sesat di atas.
Barokallahu fikum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA