Berhukum dengan selain Hukum yang diturunkan Allah

⚔ **
_*Berdasarkan Pemahaman Para Sahabat, Tabiin Tabiut Tabiin (para salafussholeh) dan para ulama*_
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
(Q.S Al-Ma'idah :44)
*Ibnu Abbas dan Thowus* berkata (menjelaskan makna kufur dalam ayat ini):
*Ini merupakan kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama*. Namun barangsiapa yang melakukannya maka dia kufur dengan perbuatannya tersebut namun bukanlah kufur seperti kufurnya orang yang kufur kepada Allah dan hari akhirat."
*Atha'* juga berkata : *kekufuran bukan kekufuran* (kufur yang mengeluarkan dari islam, pent)
*Dan Ibnul Qoyyim berkata* :
Pendapat yang benar: bahwasanya berhukum dengan apa tidak diturunkan Allah *meliputi dua jenis kufur : kufur kecil dan kufur besar*, tergantung dari keadaan pelakunya (orang yang berhukum selain hukum Allah).
Siapa yang meyakini wajibnnya berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, namun dia menyimpang darinya karena kemaksiatan, sementara dia juga mengakui bahwa dia layak mendapat hukuman,
*maka ini adalah kufur kecil.*
Dan Jika dia yakin bahwasanya hukum Allah tidak wajib dilaksanakan dan boleh memilih yang lainnya (atau berkeyakinan hukum Allah sama dengan hukum selainnya atau berkeyakinan bahwa hukum selain Allah lebih baik),
*maka ini adalah kufur besar kepada Allah.*
Wallahu alam bishowab.
📚 Madarijus Salikin, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. Maktabah Syamilah hal. 258 jilid 1.
✍🏻 _Abu Yusuf Al Kandary_
---------------------------------
GRUP _WA IKHWAN AHLUSSUNNAH UNAAHA_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA