AL-QURAN DAN AS-SUNNAH ADALAH SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM SEDANGKAN ORANG MUNAFIK SELALU MENGHALANGI TEGAKNYA HUKUM ALLAAH

Allaah Azza wa Jalla berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا «60» وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا «61»

"Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengklaim bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari Thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya. [60] Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (tunduk dan patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allaah dan (patuh) kepada Rasul,” (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang munafik menghalangi dengan keras darimu." [61]

[QS. An-Nisaa, 4: 60-61]

Dalam tafsirnya, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata:

Ayat ini (ayat ke-60) merupakan pengingkaran dari Allaah Azza wa Jalla terhadap orang yang mengklaim dirinya beriman kepada apa yang diturunkan oleh Allaah kepada Rasul-Nya, juga kepada para nabi terdahulu, namun bersamaan dengan itu ia memiliki keinginan dalam memutuskan semua perselisihan (berhukum) kepada selain Kitabullaah dan Sunnah Rasul-Nya. Seperti yang disebutkan di dalam asbabun nuzul ayat ini.

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan Anshar dan seorang lelaki dari kalangan Yahudi, yang keduanya terlibat dalam suatu persengketaan. Lalu si lelaki Yahudi mengatakan, "Antara aku dan kamu Muhammad sebagai pemutusnya." Sedangkan si Lelaki Anshar mengatakan, "Antara aku dan kamu Ka'b ibnul Asyraf sebagai hakimnya."

Menurut pendapat yang lain, ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang munafik dari kalangan orang-orang yang hanya lahiriahnya saja Islam, lalu mereka bermaksud mencari keputusan perkara kepada para hakim Jahiliyah. Dan menurut pendapat yang lainnya, ayat ini diturunkan bukan karena penyebab tersebut.

Pada kesimpulannya makna ayat lebih umum daripada semuanya itu, yang garis besarnya mengatakan celaan terhadap orang yang menyimpang dari Kitabullaah dan Sunnah Rasul-Nya, lalu ia menyerahkan keputusan perkaranya kepada hukum-hukum bathil selain Kitabullaah dan Sunnah Rasul-Nya,  kebathilan. Hal inilah yang dimaksud dengan istilah thaghut dalam ayat ini. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: "Mereka memiliki keinginan untuk mengambil ketetapan hukum kepada thaghut". (QS. An-Nisaa, 4: 60), hingga akhir ayat.

Adapun firman Allaah:

يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُوداً
"Mereka (orang-orang munafik) menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS. An-Nisaa, 4: 61)

Maksudnya adalah: mereka berpaling darimu dengan penolakan yang keras, seperti halnya sikap orang-orang yang sombong terhadapmu. Sebagaimana yang digambarkan oleh Allaah Ta'aala perihal kaum musyrik, melalui firman-Nya:

وَإِذا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنا عَلَيْهِ آباءَنا
"Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Ikutlah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab, "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami"." (QS. Al-Baqarah, 2: 170)

Sikap mereka berbeda dengan sikap kaum mukmin yang disebut oleh Allaah Ta'aala. melalui firman-Nya:

إِنَّما كانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنا وَأَطَعْنا
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan hukum (mengadili) di antara mereka, ialah ucapan, "Kami mendengar dan kami patuh." (QS. An-Nuur, 24: 51), hingga akhir ayat.

Wallaahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA