Waktu jeda antara Adzan dan Iqamah


๐Ÿ“š Pelajaran Fiqih

๐Ÿ“–

Syaikh Said Al Qohthoni dalam kitabnya Ash Shalatul Mu'min  mengatakan, “Azan disyariatkan untuk memberitahukan bahwa waktu sholat sudah tiba, oleh karena itu harus diperkirakan waktu yang mencukupi untuk bersiap-siap menghadiri sholat di masjid, jika tidak demikian maka azan tidak ada manfaatnya, mengingat banyak orang yang hendak mengerjakan sholat berjamaah tidak mendapatinya. Orang yang sedang makan, minum, orang yang sedang buang hajat, atau belum berwudhu saat terdengar azan jika masih meneruskan kebutuhannya atau langsung berwudhu maka ia akan ketinggalan sholat berjamaah ( masbuk) atau tidak mendapatkan sholat jamaah sama sekali disebabkan iqamah terlalu cepat dan tidak ada jeda yang cukup antara azan dan iqamah, lebih-lebih jika jarak rumah jauh dari masjid.”

Dalam shahih Bukhari terdapat judul bab
“Berapa lama jarak antara azan dan iqomah?”, akan tetapi menurut beliau tidak ada dalil yang kuat yang membahas hal ini, oleh karenanya beliau hanya menyebutkan hadits dari Abdullah Ibnu Mughaffal, Nabi bersabda, “Ada sholat sunnah di antara azan dan iqamat”, beliau ucapkan sebanyak tiga kali, saat yang ketiga beliau mengucapkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no 624)

Tidak disangsikan lagi bahwa memberikan selang waktu yang cukup antara azan dan iqamah termasuk dalam tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa yang diperintahkan. Dalam hadits Abdullah bin Zaid terdapat keterangan: “Aku bermimpi melihat seorang laki-laki mengenakan pakaian yang berwarna hijau, orang tersebut berdiri di masjid lalu melakukan azan. Setelah duduk beberapa saat lamanya orang tersebut berdiri lalu mengucapkan sebagaimana tadi namun disertai tambahan “Qod qoomatish sholah”, dalam riwayat lain “sesungguhnya malaikat itu mengajarinya bacaan adzan lalu berhenti sejenak, baru kemudian mengajarinya iqomah.” (HR. Abu Dawud no. 499 dan 506)

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Tidak boleh tergesa-gesa mengumandangkan iqomah sampai diperintahkan oleh imam, kurang lebih jeda seperempat atau sepertiga jam (15 atau 20 menit, atau boleh 5-10 menit agar tidak terlalu lama). jika imam tak kunjung datang, maka salah seorang hadirin yang memenuhi kriteria imam bisa maju sebagai imam. Imam itu lebih berhak mengenai iqomah, oleh karena itu tidak boleh mengumandangkan iqomah sebelum imam memerintahkannya, sedangkan muazin itu lebih berhak berkaitan dengan masalah azan karena masalah waktu sholat itu diserahkan kepadanya dan muazin memang diberi amanah tentang hal ini.”
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Penanggung jawab iqomah adalah imam, sedangkan penanggung jawab azan adalah muazin. Meski hadits tentang hal ini lemah namun dikuatkan dengan perkataan Ali, di samping itu praktek Nabi juga memperkuat hal tersebut. Nabi lah yang memerintahkan iqomah, jadi dalil pokok dalam masalah ini adalah praktek Nabi bukan hadits yang lemah tadi.” (Lihat Ash
Sholat Al Mu’min karya Dr Said Al Qohthoni 1/159-160).

Hal ini menandakan disyari'atkannya shalat sebelum adzan dan iqamah, baik yang mempunyai shalat rawatib ataupun tidak, maka apabila tidak mempunyai rawatibnya maka shalatnya adalah shalat mutlak.

๐Ÿ“ฒ Konsultasisyariah.com, risalah12.blogspot.com

Berapa  Lamakah  Jarak  Antara  Adzan  dan  Iqamat?

Antara  adzan  dan  iqamat  sebaiknya  dipisahkan  waktu  yang  cukup  untuk  persiapan  menghadiri  shalat. Itulah  tujuan  disyari'atkannya  adzan.  Jika  tidak  demikian,  hilanglah  hikmahnya.

Ibnu  Baththal  berkata,  “Tidak  ada  batasan  dalam  hal  ini  kecuali  kepastian  tentang  masuknya  waktu  dan berkumpulnya  orang-orang  yang  hendak shalat.”  (Al-Hafizh  menyebutkannya  dalam  Fat-hul Baari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA