Penjelasan Hadits bab 17


๐Ÿ“š Syarah Shahih AlBukhari Kitabul Iman

๐Ÿ“–


“Haddatsanaa Abdullah bin Muhammad Al Musnadiy ia berkata, haddatsanaa Abu Ruuh Al Haromiy bin ‘Umaaroh ia berkata, haddatsanaa Syu’bah dari Waaqid bin Muhammad ia berkata, aku mendengar Bapakku menghaditskan dari Ibnu Umar Rodhiyallohu 'Anhu bahwa Rosulullah Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bersabda : “aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat bahwa tidak ada Illah yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat. Jika mereka mengerjakan itu semua, maka terbebas dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam. Sedangkan perkara hisabnya terserah Allah”.

Penjelasan Hadits :

1. Tegasnya misi dakwah para Nabi dan Rosul adalah menegakkan tauhid di muka bumi yang telah dikotori dengan kesyirikan.

2. Perintah berjihad kepada Rosulullah Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Rodhiyallohu 'Anhum ajma’in  melalui tiga tahapan, pada awal-awal dakwah di Mekkah mereka diperintahkan untuk berjihad dengan hujjah ilmu (Al Qur’an) kepada orang-orang Kafir. Firman-Nya :  “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar”. (QS. Al Furqon (25) : 52).

 Tahapan berikutnya, setelah Rosulullah Shollallohu 'Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah, pada awal-awalnya perintah jihad dalam artian perang fisik ditujukan kepada orang Kafir yang memerangi kaum Mukminin dan menahan diri dari orang kafir yang tidak memerangi. Firman-Nya :  “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al Baqoroh (2) : 190).

 Tahapan berikutnya, Syaikh bin Baz berkata didalam Syaroh tsalasah Ushul : “kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kaum Mukminin untuk memulai peperangan, untuk memerangi orang Kafir meskipun bukan mereka yang memulainya, menyeru mereka kepada agama Allah dan memberi pengarahan kepada mereka. Apabila mereka mau menyambut itulah yang diinginkan dan apabila tidak mau, mereka diperangi hingga mereka mau menyambut Al Haq, kecuali ahli kitab beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam menerima upeti dari mereka. Dan Allah menetapkan aturan serta memberlakukan aturan kepada orang-orang Majusi (penyembah api) sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan dan menerapkan aturan tersebut kepada Ahlul kitab, kalau mereka tidak mau masuk Islam harus membayar upeti. Adapun orang-orang kafir lainnya hanya ada dua pilihan kalau tidak mau masuk islam maka akan diperangi dengan disertai kemampuan. [selesai nukilan]. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :                “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqoroh (2) : 193).

 3. Dalam hadits ini tidak disebutkan rukun Islam lainnya yaitu puasa Romadhon dan Haji. Hal ini karena kewajiban puasa baru disyariatkan pada tahun ketiga Hijriah, sedangkan Haji pada tahun kesembilan atau kesepuluh Hijriah.

4. Hadits ini dalil bahwa seorang Muslim yang menampakkan ajaran Islam yang pokok wajib dilindungi harta dan kehormatannya.

5. Penjagaan harta, jiwa dan kehormatan gugur dengan hak Islam yaitu, maksudnya adalah ketika seorang Muslim melanggar larangan-larangan dalam Syariat yang berhak mendapatkan hukuman, seperti seorang yang sudah pernah menikah berzina, maka dihukum rajam sampai mati dan seorang yang kaya yang berkewajiban zakat tapi enggan membayarnya maka pihak penguasa dapat mengambilnya secara paksa zakatnya dan ditambah denda dengan mengambil separuh hartanya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan Imam Nasa’I dan Imam Abu Daud serta yang lainnya dari Bahz bin Hakim Rodhiyallohu 'Anhu bahwa Rosulullah Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bersabda :                  “Barangsiapa yang enggan membayar zakat, maka diambil zakatnya dan separuh ha

rtanya, sebagai salah satu keharusan dari kewajiban-kewajiban Robb kita Subhanahu wa Ta'ala dan harta zakat tersebut tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun juga”.

6. Rosulullah Sholollahu alaihi wa Salam dan seharusnya begitulah sikap seorang Mukmin, bahwa mereka menerima amalan lahiriah yang Nampak dari saudaranya Muslim lainnya. Adapun permasalahan batinnya maka diserahkan kepada Allah Subhana wa Ta’ala. Firman-Nya : “Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al A’roof : (7) : 188).

Allah Subhana wa Ta’ala juga melarang kita untuk mencari-cari kesalahan saudara kita. Firman-nya :                                 “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus) dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Hujuraat : 12].

Dalam ayat lain Allah berfirman :           “Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungan jawab) tentang penghuni-penghuni neraka”. (QS. Al Baqoroh (2) : 119).

๐Ÿ“ฒ ikhwahmedia.wordpress.com, risalah12.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA