Mengalungkan jimat dileher hewan termasuk perbuatan menyekutukan Allah Jalla Jalฤluh



๐Ÿ“š Fawaid At Tauhid

๐Ÿ“–

Dari Sahabat Abu Basyir al-Anshari radhiyallahu‘anhu bahwasanya dahulu beliau pernah bersama Nabishal-lallahu‘alaihi wasallam dalam satu perjalanan jauh.Diantara perjalanan jauh (yang pernah ditempuh Nabi) (disaat itu beliau mengutus seorang utusan(untuk menyam-paikan pesan): “Agar jangan sekali-kali terdapat kalung dari tali bekas busur panah atau kalung (dari apa saja) yang (dikalungkan) dileher unta-unta melainkan (harus) segera di potong.”(HR al-Bukhari dan Muslim)

Faedah hadis:

1.Imam Ibnu Saad berkata,“Abu Basyir namanya Qaisbin Ubaid radhiyallahu‘anhu,seorang sahabat yang pernah ikut dalam Perang Khandaq.Beliau meninggal setelah tahun 60 Hijriah di usia lebih dari 100 tahun.”

2. Utusan yang diutus untuk menyampaikan pesan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Sahabat Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dari riwayat al-Harits bin Abu Usamah dalam kitab Musnad-nya.

3. Keyakinan bahwa kalung yang digantungkan pada leher unta dan binatang ternak lainnya sebagai penangkal ain (penyakit disebabkan pandangan mata jahat) adalah termasuk syirik.

4. Keharusan memutuskan tali jimat tersebut (dan jimat apa saja yang digantungkan, dikalungkan, ataukah yang dipakai) agar terhindar murka Allah, dan sebagai wujud ketaatan kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

5. Di dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jimat tidak bisa menolak takdir/ketentuan Allah sedikit pun (dan tidak ada sedikit pun manfaatnya)

๐Ÿ“ Kitab Tauhid Abu Abdillah M Yusron Al Jawiy

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA