CARA BERNIAT MENURUT ULAMA SALAF:IMAM AS- SYAFI’I (KITAB AL UMM)


================
Dalam Kitab Al Umm, hal. 121, juz. 1( Versi Maktabah syamilah) Imam As-Syafi’I telah memberikan panduan penjelasan sebagai berikut.
ﻭﺍﻟﻨﻴﺔ ﻻ ﺗﻘﻮﻡ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ
Niat tidak menempati posisi takbir.
Maksudnya : Antara niat dan takbir adalah 2rukun berbeda, meskipun dilakukan bersamaan
ﻭﻻ ﺗﺠﺰﻳﻪ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻊ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻻ ﺗﺘﻘﺪﻡ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮﻭﻻ ﺑﻌﺪﻩ
Tidak sah niat kecuali bersamaan dengan takbir,tidak boleh mendahului dan tidak bolehsesudahnya.
Maksudnya : Niat wajib muqoronah dengan takbir,jadi tidak sah shalat orang yang menganggap,berwudlu otomatis sudah niat
ﺗﺠﺰﻩ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ . ﻓﻠﻮ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻨﻴﺔ ﺛﻢ ﻋﺰﺑﺖ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﺑﻨﺴﻴﺎﻥ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩﺛﻢ ﻛﺒﺮ ﻭﺻﻠﻰ ﻟﻢ
Jika seseorang hendak shalat dengan niat,kemudian niat tersebut hilang karena lupa atauselain dari lupa, lalu orang tersebut bertakbir danshalat maka tidak Sah shalat ini.
Maksudnya : Sekalipun seseorang sudahberencana akan melakukan shalat dengan niat,tapi ketika takbir tidak disertai niat krn lupa,maka tidak sah shalatnya. Ini lah alasandisunahkannya mengucapkan niat sebelum takbir
. ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻟﻮ ﻧﻮﻯ ﺻﻼﺓ ﺑﻌﻴﻨﻬﺎ ﺛﻢ ﻋﺰﺑﺖ ﻋﻨﻪ ﻧﻴﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﺘﻲﻗﺎﻡ ﻟﻬﺎ ﺑﻌﻴﻨﻬﺎ ﻭﺛﺒﺘﺖ ﻧﻴﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﺩﺍﺀ ﺻﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚﺍﻟﻮﻗﺖ ﺇﻣﺎ ﺻﻼﺓ ﻓﻲ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﻭﺇﻣﺎ ﺻﻼﺓ ﻓﺎﺋﺘﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺰ ﻫﺬﻩﺍﻟﺼﻼﺓ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻨﻮﻫﺎ ﺑﻌﻴﻨﻬﺎ ﻭﻫﻲ ﻻ ﺗﺠﺰﻳﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﻮﻳﻬﺎﺑﻌﻴﻨﻬﺎ ﻻ ﻳﺸﻚ ﻓﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﺨﻠﻂ ﺑﺎﻟﻨﻴﺔ ﺳﻮﺍﻫﺎ
Dan sama halnya jika seseorang hendak niat shalat dengan jenis nya, kemudian hilang niatshalat yang Ia kerjakan dengan jenis nya tersebut,dan ditetapkan niat nya atas shalat yang ia kerjakan pada waktu itu, adakalanya shalat sesuai waktunya, adakalanya shalat yang tertinggal, maka tidak sah shalat ini karena tidakberniat shalat dengan jenisnya. Dan yangdemikian itu tidak sah, sampai berniat shalatdengan jenisnya, tidak ragu di dalamnya dan tidak bercampur dengan niat shalat yang Selain nya.
Maksudnya : Di dalam niat wajib ta'yin, yaitu menyebut jenis shalat (misalkan dzuhur). Ketikatidak dilakukan ta'yin, bisa saja shalat sesuai waktunya atau shalat qodlo yg tertinggal, ketika hal itu terjadi, maka tidak sah niat. .
Dari paparan di atas maka dapat kita fahami bahwa Niat harus dilakukan bersamaan dengan ketika mengawali suatu amal ibadah .
Dengan demikian bila ketika mengerjakan sholat tidak disertai dengan niat ketika mengerjakannya dengan dalih bahwa ketika berangkat dari rumah atau ketika mengambil air wudlu niat tersebut sdh tertanam dengan sendirinya , maka dalih tersebut bathil menurut Imam As-Syafi’i.
Demikian sekelumit tentang Niat .
Semoga ada manfaatnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA