Wajibnya Menutup Aurat Bahagian Bawah Kaki ๐Ÿ‘ฃ untuk Wanita

Bismillah...
Wajibnya Menutup Aurat Bahagian Bawah Kaki ๐Ÿ‘ฃ untuk Wanita.
Allah swt berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab nya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)
Selain dalil-dalil mengenai batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil yang jelas menunjukkan bahwa bahagian bawah kaki wajib ditutup untok kaum Wanita.
1) Diantaranya yaitu hadith Ummu Salamah ra,
“Rasulullah saw ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian,
Aku berkata kepada beliau,
‘Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’.
Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘.
Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘.
(HR. Ahmad)
2) Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, beliau berkata,
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah saw dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah saw pun berpaling darinya dan bersabda,
“wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
(HR. Abu Dawud)
Maksudnya hanya Wajah (Muka) dan Tapak tangan sahaja yang boleh diperlihatkan..Selain dari itu semua anggota wajib di tutup.
Kesimpulannya, guna lah penutup kaki (eg,stokin) agar sempurna penutupan aurat bagi wanita seperti apa yang dituntut oleh ugama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA