Syarat-sahnya shalat

๐Ÿ“š Pelajaran Fiqih
๐Ÿ“– Syarat Kedua – Aql (berakal): lawannya adalah gila. Bagi orang gila, pena diangkat darinya sampai dia kembali sadar.
Dalilnya adalah hadits:
“Pena diangkat dari tiga: orang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai dia sadar dan anak-anak sampai dia baligh (dewasa).”1
Syarat Ketiga – Tamyiz
(usia yang mulai bisa membedakan yg baik dan buruk).
Lawannya adalah anak-anak.
Batasnya adalah umur 7 tahun, kemudian dia diperintahkan untuk shalat.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah: “Perintahkanlah anak-anak kalian shalat (ketika berumur) tujuh tahun. Dan pukullah mereka
(ketika berumur) sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”2
1 Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah. Al-Hakim meriwayatkannya dalam Mustadrak-nya (juz 1, hal. 251) dengan lafazh serupa, ia berkata: ”Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim.” Disepakati oleh Adz-Dzahabi.
2. Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan AlHakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA