SESEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH


Adz dzabhu (penyembelihan) adalah perkara yang lazim dan hampir tiap waktu terjadi dihadapan kita. Maka seyogyanya bagi kaum muslimin untuk mengetauhi hukum-hukum syar’i yang berkenaan masalah tersebut.
Apalagi tidak sedikit dari kaum muslimin yang mulai rapuh keimananya dan sudah mulai enggan untuk mendatangi majelis-majelis ilmu syar’i, dikarenakan tenggelamnya mereka kedalam lembah syahwat dan lautan syubhat yang menhancurkan prinsip-prinsip aqidah agama mereka, sehingga mereka menyangka syirik itu tauhid dan tauhid adalah syirik, bid’ah adalah sunnah dan sunnah adalah bid’ah, dan tidak tahu mana yang haram dan mana pula yang halal.
Terbukti tidak sedikit dari mereka ikut serta dan andil dalam menggelar acara besar-besaran penyembelihan hewan kurban dalam rangka menghilangkan bala’, mala petaka atau pun musibah dan juga untuk meraih harapan duniawiyah seperti kerja, mencari jodoh, jabatan dan semisalnya, Semuanya dipersembahkan kepada dhayang (penunggu) pantai atau tempat-tempat yang dikramatkan dengan suatu argumen.Bahkan sebagian menyatakan bahwa ini adalah adat istiadat atau acara ritual nasional yang harus di lestarikan. Ada juga yang dilakukan di kuburan-kuburan para wali sebagai wasilah (perantara) antara mereka dengan Allah subhanahu wa ta’ala . Bagaimanakah Islam memandang permasalahan ini ?
KEDUDUKAN ADZ DZABHU
Adz dzabhu adalah suatu perbuatan untuk mengeluarkan ruh dengan cara mengalirkan darah dari hewan tertentu dengan tujuan tertentu pula. Jika sesembelihan tersebut diperuntukkan kepada Allah dalam rangka taqorrub(mendekatkan diri) dan ta’zhim (pengagungan) dan sesuai tuntunan syari’at, maka hal itu merupakan semulia-mulia ibadah maaliyah (harta benda), seperti halnya sholat merupakan seutama-utama ibadah badaniyah. Hal ini bisa disimak dari firman Allah subhanahu wa ta’ala yang selalu diiringkan antara adz dzabhu dengan sholat :
ﻗُﻞْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻼﺗِﻲ ﻭَ ﻧُﺴُﻜِﻲ ﻭَ ﻣَﺤْﻴَﺎﻳﻰ ﻭَ ﻣَﻤَﺎﺗِﻲ ﻟﻠﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌﻠَﻤِﻴﻦ ﻻ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟﻪ
Katakanlah (wahai Muhammad), sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah robbul ‘alamin yang tidak ada sekutu bagi-Nya.
Dan juga firmanNya :
ﻭَ ﺻَﻞِّ ﻟِﺮَﺑِّﻚَ ﻭَﺍﻧْﺤَﺮْ
Dan sholatlah kepada robbmu dan berqurbanlah (kepada robbmu juga –red)(Q.S. Al Kautsar : 2)
HUKUM ADZ DZABHU UNTUK SELAIN ALLAH
Adz dzabhu jika ditinjau dari sisi niat pelakunya ada beberapa keadaan :
1 Adz dzabhu yang dipersembahkan semata-mata untuk Allah dengan penuh rasa pengagungan, ini adalah kategori suatu ibadah maliyah mulai yang memang dianjurkan dalam agama Islam sebagaimana keterangan di atas.
2 Apabila adz dzabhu diperuntukkan kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala dengan disertai rasa ta’zhim(pengagungan) kepadanya dan tadzallul (penghinaan) pada diri pelakunya, akan mendapatkan beberapa ancaman dari Allah subhanahu wa ta’ala :
a.Mendapatkan laknat dari Allah, sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari jalan Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu , Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻣَﻦْ ﺫَﺑَﺢَ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ
Allah melaknat (dijauhkan dari rahmat-Nya) siapa saja menyembelih atau berkurban untuk selain Allah (H.R. Muslim)
b.Perbuatan ini termasuk syirik akbar yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala , sebagaimana dalam surat Al An’am 162 :
ﻗُﻞْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻼﺗِﻲ ﻭَ ﻧُﺴُﻜِﻲ ﻭَ ﻣَﺤْﻴَﺎﻳﻰ ﻭَ ﻣَﻤَﺎﺗِﻲ ﻟﻠﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌﻠَﻤِﻴﻦ ﻻ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟﻪ
“Katakanlah (wahai Muhammad), sesungguhnya sholatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah robbul ‘alamin yang tidak ada sekutu bagi-Nya.”
Dan juga firman Allah subhanahu wa ta’ala :
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻣَﻦْ ﻳُﺸْﺮِﻙْ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻓَﻘَﺪْ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴﻪِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻭَ ﻣَﺄْﻭَﺍﻩ ﺟَﻬَﻨَّﻢُ ﻭَ ﻣَﺎ ﻟﻠﻈَّﺎﻟِﻤِﻴْﻦ ﻣِﻦْ ﺃَﻧْﺼَﺎﺭٍ
“Hanyalah orang yang menyekutukan Allah (berbuat syirik – red) maka sungguh telah diharamkan baginya jannah dan tempat kembalinya adalah jahannam serta tidak ada penolong pun bagi orang-orang yang zholim (musyrik – red)”
Al Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirul Qur’anil ‘azhim beliau menjelaskan tentang ayat 162 pada surat Al An’am tersebut : “Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad supaya mengkabarkan kepada orang-orang musyrikin yang mereka menyembah kepada selain Allah dan juga berkurban untuk selain-Nya : “Sesungguhnya Nabi Muhammad mengikhlaskan (memurnikan) sholat dan sembelihannya semata-mata hanya untuk Allah”. Karena orang-orang musyrikin yang mereka itu menyembah dan berkurban untuk selain Allah, maka Allah memerintahkan pula kepada Nabi Muhammad untuk menyelisihi mereka dan menjauhkan diri dari perbuatan mereka”.
Peribadatan orang-orang musyrikin seperti berdo’a, istighotsah, atau ibadah yang lainnya disamping patung-patung ataupun dimakam-makam orang-orang sholih, tidaklah semata-mata beribadah kepadanya, akan tetapi sebagai wasilah (perantara) untuk mendekat diri kepada Allah, hal ini sebagaimana yang dipaparkan dalam firman-Nya :
ﻭَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭْﺍ ﻣِﻦْ ﺩُﻭْﻧِﻪِ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺂﺀَ ﻣَﺎ ﻧَﻌْﺒُﺪُﻫُﻢْ ﺇِﻻَّ ﻟِﻴُﻘَﺮِّﺑُﻮْﻧَﺎ ﺇْﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﺯُﻟْﻔَﻰ
“ Dan orang-orang yang mengambil pelindung (wali-wali) selain Allah, (mereka berkata) : tidaklah kami menyembah mereka melaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah”.(Q.S. Az Zumar : 2)
Para pembaca, mari kita menengok keadaan mayoritas kaum muslimin di nusantara ini. Ternyata fenomena orang-orang musyrikin di jaman Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sama halnya dengan keadaan sekarang bahkan mungkin lebih menyedihkan. Sebagian kaum muslimin ketika menjelang malam suro (1 Muharram) berbondong-bondong menyembelih kerbau untuk dipersembahkan kepada penunggu pantai selatan.Ada lagi yang menyembelih hewan kurban untuk dipersembahkan kepada penunggu tempat kramat, seperti pohon besar yang diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak madharat, atau penjaga gunung, atau sungai tertentu. Mereka meyakini sumber munculnya berbagai musibah atau malapeta ini dikarenakan marahnya para penunggu tempat tersebut, diakibatkan karena lupa atau kurang sesaji yang diberikan kepada mereka, sehingga terjadilah penyembelihan-penyembelihan hewan kurban untuk dipersembahkan kepada selain Allah, yang tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah perbuatan syirik besar.Sebagian lagi dari kaum muslimin mendatangi makam-makam orang-orang sholih (wali-wali) sambil menyembelih hewan disamping makam-makam tersebut sambil berdo’a meminta diberikan rizki, anak, jodoh, kerja dan lain sebagainya. Ada yang memang meminta langsung kepada penghuni makam tersebut, ada juga yang berdalih sebagai wasilah antara dia(penghuni kubur) dengan Allah. Hal ini juga termasuk perbuatan syirik besar yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agamanya sebagaimana dalam fataawa Al Lajnah Ad Daa’imah jilid 1 hal. 116-124.
3 Ad dzabhu yang diperuntukkan kepada selain Allah tanpa adanya ta’zhim kepada sesuatu tertentu, maka hukumnya adalah mubah bahkan ada yang sunnah muakkadah.
Seperti halnya menyembelih dengan niatan memuliakan dan menjamu tamu dengan sebaik baiknya hukumnya adalah sunnah muakkadah, berdasarkan hadist Rosulllah shallallahu 'alaihi wa sallam :
ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻭَ ﺍﻟْﻴَﻮﻡِ ﺍﻷَﺧِﺮِ ﻓَﻠْﻴُﻜْﺮِﻡْ ﺿَﻴْﻔَﻪُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat maka hendaklah kalian memuliakan tamunya” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Begitu juga dalam rangka acara aqiqoh anaknya, yang di sembelih dihari ketujuh dari kelahirannya, dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan seekor kambing bagi anak perempuan, sesuai dengan hadist nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
ﻛُﻞُّ ﻏُﻼَﻡٍ ﺭَﻫِﻴْﻦٌ ﺑِﻌَﻘِﻴْﻘَﺘِﻪِ ﺗُﺬْﺑَﺢُ ﻳَﻮْﻡَ ﺳَﺎﺑِﻌِﻪِ ﻭَ ﻳُﺨْﻠَﻖُ ﺭَﺃْﺳُﻪُ ﻭَ ﻳُﺴَﻤَّﻲ
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqohnya, yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, digundul kepalanya dan diberi nama” (yang baik pada hari tersebut –red) (H.R Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah dan yang lainnya)
Atau juga dalam rangka walimah (pesta) pernikahan. Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kepada Abdurrahman bin Auf ketika mengadakan walimatul ’ursy, beliau berkata :
ﺃُﻭْﻟِﻢْ ﻭَﻟَﻮ ﺑِﺸَﺎﺓٍ
“Berpestalah walaupun dengan seekor kambing” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dan juga adz dzabhu semata-mata tamattu’ (bersenang-senang) adalah perkara yang pada asalnya mubah. Adz dzabhu dari jenis ketiga ini tidak masuk kedalam larangan Allah subhanahu wa ta’ala :
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔَ ﻭَ ﺍﻟﺪَّﻡَ ﻭَ ﻟَﺤْﻢَ ﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳْﺮِ ﻭَ ﺃُﻫِﻞَّ ﻟِﻐَﻴْﺮَﺍﻟﻠﻪِ
“Bahwasanya telah diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan sesuatu yang disembelih untuk selain Allah” (Q.S Al Baqaroh : 173)
Dengan syarat adz dzabhu (penyembelihan) tersebut dengan menyebut nama Allah subhanahu wa ta’ala , hal sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam surat Al An’am, ayat 121 :
ﻭَ ﻻَ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮْﺍ ﻣُﻤَّﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﺬْﻛَﺮِ ﺍﺳْﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻔِﺴْﻖٌ
“Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan”
BAGAIMANA HUKUM ADZ DZABHU UNTUK KEDATANGAN SULTHON ATAU KYAI YANG TERKEMUKA
Secara asal hukum adz dzabhu dalam rangka untuk jamuan tamu adalah perkara yang mustahabbah (dicintai dalam syariat ini) sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Namun jika pada waktu berlangsungnya adz dzabhu (penyembelihan) dihadapan sulthon, kyai atau orang yang semisal keduanya, dilakukan memang dengan sengaja atau sebagai syarat. Hal ini mengisyaratkan adanya ta’zhim (pengagungan) kepadanya dan tadzallul (penghinaan) dari dirinya, maka ini termasuk syirik akbar yang dilarang oleh Allah
subhanahu wa ta’ala , sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Al Qoulul Mufid jilid 1, hal. 174.
Al Imam An Nawawi berkata : “Apabila niat penyembelih dalam rangka ta’zhim (pengagungan) dan menyembah kepada sesembahanya (selain Allah) itu adalah perbuatan kufur, dan jika si penyembelih tadi orang Islam, maka ia telah murtad”. (Ta’liqot Ar Rodhiyah jilid 3, hal. 56)
BAGAIMANA HUKUM MAKANAN YANG DIPERSEMBAHKAN KEPADA SELAIN ALLAH
Apabila makanan tersebut berupa sesembelihan dari hewan yang diperuntukan kepada selain Allah, seperti yang disembelih disamping kuburan atau tempat-tempat yang dianggap keramat, maka hukumnya adalah haram meskipun ketika menyembelihnya dengan menyebut nama Allah. Hal ini sebagaimana fatwa Al Lajnah Ad Daa’imah jilid 1 hal. 141. Namun jika sesuatu yang dipersembahkan kepada selain Allah berupa makanan selain sembelihan seperti kue, uang atau hewan yang masih hidup dan semisalnya, maka ada dua pendapat diantara para ulama’;
Pertama : Sebagian para ulama menyatakan tidak bolehnya menggunakan atau memanfaatkan barang-barang tersebut secara mutlak.
Kedua : Sebagian lagi menyatakan boleh menggunakan atau memanfaatkan barang-barang tersebut tetapi wajib adanya penginkaran dari perbuatan tersebut, supaya jangan sampai dikira pemanfaatan barang tersebut sebagai wujud pembenaran acara tersebut. Pendapat ini yang dirojihkan (dikuatkan) oleh Asy Syaikh Bin Baaz rahimahullah.(Lihat ta’liq fathul majid hal. 174-175)
TANYA-JAWAB
Tanya : Bagaimana hukum menyembelih atau berkurban kepada Allah akan tetapi ditempat-tempat penyembelihan selain kepada Allah ?
Jawab : Hal ini juga termasuk dari perkara yang munkar. Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitabnya Kitabut Tuhid memcantumkan satu bab tersendiri :
ﺑَﺎﺏ ﻻَﻳُﺬْﺑَﺢُ ﻟﻠﻪِ ﺑِﻤَﻜَﺎﻥٍ ﻳُﺬْﺑَﺢُ ﻓِﻴْﻪِ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ
“ Bab Tiadak boleh menyembelih untuk Allah ditempat Penyembelihan Untuk Selain Allah “.
Kemudian Syaikh menyebutkan dalil larangan tersebut dari Al Qur’an :
ﻻَ ﺗَﻘُﻢْ ﻓﻴﻪ ﺃَﺑَﺪًﺍ ﻟَﻤَﺴْﺠِﺪٌ ﺃُﺳِّﺲَ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯ ﻣﻦ ﺃَﻭَّﻝِ ﻳَﻮْﻡٍ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﺗَﻘُﻮْﻡَ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻴﻪ ﺭِﺟَﺎﻝٌ ﻳُﺤِﺒُّﻮْﻥَ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻄَﻬَّﺮُﻭﺍ ﻭَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﻄَّﻬِّﺮِﻳْﻦَ
“ Dan janganlah kamu bersholat dalam masjid itu selama-lamanya (Masjid yang dibangun oleh orang-orang munafiq), Sungguh masjid yang didirikan atas dasar taqwa sejak hari pertama lebih berhaq kamu sholat didalamnya…” (Q.S. At Taubah : 108)
Dari ayat ini para ulama’ : “bahwa tempat-tempat yang dipersediakan untuk menyembelih kepada selain Allah tidak boleh dipergunakan menyembelih atau berkurban untuk Allah.Hal ini sama dengan sholat, tidak boleh ditegakkan dimasjid-masjid yang dibangun diatas kemaksitan dan memecah barisan kaum muslimin, yang disebut sebagai masjid dhiror. Adz dzabhu dan sholat keduanya merupakan ibadah yang dicintai oleh Allah, maka kedua ibadah itu tidak akan diterima kecuali ditunaikan pada tempat-tempat yang Allah cintai pula. Ini merupakan qiyas yang shohih dengan dikuatkan oleh hadist yang disebutkan oleh Asy Syaikh dari jalan Tsabit bin Dhohak yang diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, ketika ada seorang laki-laki bernadzar dengan seekor unta yang disembelih di Buwanah, maka nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : “Apakah di situ terdapat sesembahan dari sesembahan- sesembahan orang-orang jahiliyah yang disembah?“ mereka berkata : “Tidak”, Apakah di situ pula dijadikan hari ied dari hari ied-ied mereka shallallahu 'alaihi wa sallam .Mereka berkata : “Tidak “, maka Rosululllah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :”Tunaikanlah nadzarmu…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA