*"Menyegerakan Waktu Berbuka Puasa"*


وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ . (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
وَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : أَحَبُّ عِبَادِي إلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا . (رواه التِّرْمِذِيِّ)
Artinya :
_Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.”_ (Muttafaqun ‘alaih)
_Dan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Ta’ala berfirman, “Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang menyegerakan waktu berbuka puasa.”_ (HR. At-Tirmidzi)
*Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas 
1. Di antara hal yang dianjurkan saat puasa adalah menyegerakan waktu berbuka puasa. Ini yang dikatakan sebagai Sunnah Puasa. Bahkan berbuka mesti ada karena Islam melarang melakukan puasa terus menerus tanpa ada waktu berbuka atau yang dikenal dengan istilah melakukan puasa wishol.
2. Disunnahkan menyegerakan berbuka puasa ketika telah tiba waktunya yaitu saat matahari tenggelam. Demikianlah yang menjadi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Disebutkan oleh Imam Bukhari;
وَأَفْطَرَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِىُّ حِينَ غَابَ قُرْصُ الشَّمْسِ .
_“Abu Sa’id Al Khudri berbuka puasa ketika bulatan matahari telah hilang.”_ (Fathul Bari, 4: 196).
Disebutkan pula dalam Al Fath;
كَانَ أَصْحَاب مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ ، إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُورًا .
_“Sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling cepat dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam makan sahur.”_ (Fathul Bari, 4: 199, dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad shahih kata Ibnu Hajar).
3. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhohullah berkata: _“Hendaklah setiap muslim bersemangat mengamalkan sunnah ini, yaitu menyegerakan waktu berbuka. Ini bisa melakukannya dengan cara menyibukkan diri di sore hari dengan membaca Al-Qur’an, berdzikir dan berdo’a. Janganlah pada saat itu ia keluar dari rumahnya kecuali dalam hal penting saja sehingga ia tidak luput dari banyak kebaikan. Jangan sampai ketika muadzin menyuarakan adzan sedangkan ia berada di jalan menuju rumahnya lalu luput darinya waktu berdo’a saat berbuka dan luput pula sunnah menyegerakan berbuka, wallahul musta’an.”_ (Minhatul ‘Allam, 5: 28).
4. Imam Syafi'i berpendapat dalam kitabnya _Al-Umm_ bahwa menyegerakan berbuka itu hukumnya Mustahab (Sunnah), tidak dimakruhkan juga menundanya kecuali bagi yang sudah terbiasa.
5. Waktu berbuka puasa adalah dimulai saat tenggelamnya matahari, inilah kesepakatan para ulama'. Berbuka puasa bisa dilakukan dengan melihat tenggelamnya matahari, atau berita terpercaya dari orang yang melihatnya, atau dengan mendengar adzan yang tepat waktu. Maka ketika itu boleh menyegerakan waktu berbuka puasa.
6. Pahala orang yang menyegerakan waktu berbuka adalah datangnya kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; _“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan.”_
7. Hadits tersebut di atas juga menunjukkan bahwa amalan itu bertingkat-tingkat. Berbuka puasa sendiri bisa mendapat pahala. Namun lebih utama lagi bila disegerakan.
8. Mengakhirkan berbuka puasa akan mendapatkan kejelekan.
9. Allah mencintai orang-orang yang menyegerakan berbuka puasanya. Hal ini menunjukkan pula bahwa Allah memiliki sifat cinta, rasa mahabbah kepada hamba-Nya.
*Tema hadits yang berkaiatan dengan ayat Al-Qur'an 
1. Di dalam IsIam, waktu seorang muslim berpuasa di satu hari, ditentukan o|eh Allah sebagaimana di sebutkan di dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 187 ;
... ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ ۚ ... ۞
_"...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."_
(QS. Al-Baqarah/2: 187)
Dari ayat di atas, disebutkan bahwa waktu berpuasa seorang muslim dimulai ketika telah terlihat benang putih (cahaya matahari terbit) dari benang hitam (malam), yang diperjelas Iagi dilanjutan ayat tersebut, yaitu fajar atau subuh. Kemudian seorang muslim berkewajiban menyempurnakan puasanya sampai tiba waktu malam, yang dalam prakteknya, orang muslim di dunia berbuka di waktu maghrib.
*والله اعلم بالصواب...*
Semoga amal ibadah kita diterima dan diridhoi Allah SWT. Aaamiin...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA