Pensyari'atan Adzan


📚 Pelajaran Fiqih

📖

Awal disyariatkannya  terjadi pada  tahun  pertama  hijriyah.

 Tersebut  di dalam  hadits  Ibnu  Umar  :   “Kaum  muslimin,  dahulu  ketika  datang  ke  Madinah  berkumpul, lalu  memperkirakan  waktu  shalat,  tanpa  ada yang  menyerunya.  (Hingga)  pada  suatu  hari,  mereka  berbincang-bincang  tentang  hal  itu.  Sebagian  mereka berkata  “gunakan  saja  lonceng  seperti  lonceng  Nashara”.  Dan  sebagian  menyatakan  “gunakan  saja terompet  seperti  terompet  Yahudi”.  Maka  Umar  berkata:  “Tidakkah  kalian  mengangkat  seseorang  untuk menyeru  shalat?” Lalu  Rasulullah  Shallallahu  'alaihi  wa  sallam  bersabda,”Wahai,  Bilal.  Bangun  dan  serulah untuk  shalat.”  [HR  Al Bukhari  dan  Muslim]

 Adzan mulai disyariatkan pada tahun pertama Hijriyah. Saat itu kaum muslimin ingin mengetahui masuknya waktu shalat, kemudian mereka berunding.

 Di malam harinya  Abdullah Ibnu Zaid  Radhiyallahu Anhu  bermimpi dan melihat ada seseorang yang membawa lonceng(1)
ia berkata kepadanya, “Apakah engkau hendak menjual lonceng ini?” Orang itu berkata, “Hendak engkau gunakan untuk apa?”  Abdullah berkata, “Akan kami gunakan untuk memanggil orang melaksanakan shalat.” Orang itu berkata lagi, “Maukah engkau aku tunjukkan dengan sesuatu yang lebih baik?” Abdullah menjawab,  “Iya.“ Orang itu pun mengajarkan  Abdullah Lafazh adzan dan iqamah seperti yang ada sekarang ini.”(2) Abdullah berkata, “Di pagi hari aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam  dan mengabarkan mimpiku kepadanya lalu beliau bersabda,   “Itu adalah mimpi yang benar insya  Allah, maka temuilah Bilal dan ajarkanlah lafazh itu kepadanya karena suaranya lebih merdu dari suaramu.”(3)

⏹ keterangan:
1. An Naqus artinya Lonceng atau bell
2. Hr. Ad Darimi
3. Hr. Abu Dawud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA