soal pembatal puasa


💠 *Puasa* 🔰
_*Pembatal-pembatal Puasa dan Syarat-syaratnya, Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i dan Kewajiban Pemerintah*_
.
Alhamdulillah
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
.
*Pembatal Puasa dan Syaratnya*
https://assunahsalafushshalih.wordpress.com/2018/05/06/09-pembatal-puasa-dan-syaratnya/
*1. Syarat Pembatal Puasa Berlaku*
https://rumaysho.com/13396-syarat-pembatal-puasa-berlaku.html
*2. Pembatal- Pembatal Puasa*
https://muslim.or.id/336-pembatal-puasa.html
*3. 7 Pembatal Puasa yang Disepakati Ulama*
https://konsultasisyariah.com/19268-7-pembatal-puasa-yang-disepakati-ulama.html
*4. Syarat Wajibnya Puasa*
https://assunahsalafushshalih.wordpress.com/2018/05/03/06-syarat-syarat-wajibnya-berpuasa/
.
*Kajian Konsultasisyariah*
*Apakah Marah Membatalkan Puasa?*
https://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Konsultasisyariah/Ramadhan/Apakah%20Marah%20Membatalkan%20Puasa.mp3
*Membatalkan Puasa Karena Undangan*
https://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Konsultasisyariah/Ramadhan/Membatalkan%20Puasa%20Karena%20Undangan.mp3
*Puasa Tanpa Pahala*
https://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Konsultasisyariah/Ramadhan/Puasa%20Tanpa%20Pahala.mp3
*Adab Puasa Ramadhan*
https://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Konsultasisyariah/Ramadhan/Adab%20Puasa%20Ramadhan.mp3
*Amalan Menjelang Bulan Ramadhan*
https://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Konsultasisyariah/Ramadhan/Amalan%20Menjelang%20Bulan%20Ramadhan.mp3
_*Pembatal-Pembatal Puasa-Ust Ahmad Zainuddin*_
https://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Ahmad%20Zainuddin/Fikih%20dan%20Adab%20Puasa/Fikih%20dan%20Adab%20Puasa%2007%20-%20Pembatal-pembatal%20Puasa.mp3
_*Pembatal Puasa Kontemporer-Ust. Firanda Andirja*_
https://drive.google.com/uc?id=1NZY-EQUYkT1o1l39uxgMpa6MmQZ9N-Ln&export=download
_*Fiqih Singkat Ramadhan Ust. Firanda Andirja*_
https://drive.google.com/uc?id=1frzetuAQoC7ML_fAbP4Cfqg0Hils8jXM&export=download
_*Pembatal Puasa Umdatul Ahkam-Ust. Muhammad Abduh Tuasikal 8Mb*_
https://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Muhammad%20Abduh%20Tuasikal/Kajian%20Ramadhan/Kajian%20Ramadhan%2009%20Pembatal%20Puasa%20Umdatul%20Ahkam.mp3
_*Syarat dan Pembatal Puasa-Ust.Muhammad Abduh Tuasikal 10Mb*_
https://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Muhammad%20Abduh%20Tuasikal/Matan%20Abi%20Syuja%2003%20Kitab%20Zakat%20Puasa%20Haji/27%20Matan%20Abi%20Syuja_%20Syarat%20dan%20Pembatal%20Puasa.mp3
_*Syarat Pembatal Puasa dan Adab Wajib Puasa-Ust. Sofyan Chalid Ruray 5Mb*_
statics.ilmoe.com/kajian/users/NasihatOnline/Fiqh-Puasa-dan-Hari-Raya/09_Ustadz_Sofyan-Fikih_Puasa-Syarat_Pembatal_Puasa_dan_Adab_Wajib_Puasa.mp3
_*Pembatal-Pembatal Puasa-Ust. Sofyan Chalid Ruray 5mb*_
statics.ilmoe.com/kajian/users/NasihatOnline/Fiqh-Puasa-dan-Hari-Raya/08_Ustadz_Sofyan-Fikih_Puasa-Pembatal_Puasa.mp3
_*Pembatal Pembatal Puasa & Fiqh Puasa Ramadhan - Ustadz Abdul Hakam at Tamimi*_
https://docs.google.com/uc?export=download&id=0B7tktJYd2TtMMjM4akJzdUR4bzQ
_*(BEKAL MENYAMBUT BULAN RAMADHAN, Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron,Lc),21Mb*_
https://archive.org/download/BekalMenyambutBulanRamadhan_201805/Bekal%20Menyambut%20Bulan%20Ramadhan.mp3
.==
_*Ringkasan Pembatal-pembatal Puasa dan Syarat-syaratnya*_
.
*➡ Pertama: Makan dan Minum*
.
Allah ta’ala berfirman,
.
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
.
_*“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”* [Al-Baqoroh: 187]_
.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
.
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى
.
_“Allah ‘azza wa jalla berfirman: *Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya, karena ia telah meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.”* [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini milik Muslim dari Abu.Hurairah radhiyallahu’anhu]
.
Dalam riwayat lain,
.
يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : الصَّوْمُ لِي ، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ، يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
.
_“Allah ‘azza wa jalla berfirman: *Puasa itu untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya, karena ia telah meninggalkan makannya, minumnya dan syahwatnya karena Aku.”* [HR. Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]_
.
Insya Allah akan datang pembahasan lebih detail.
.
*➡ Kedua: Berhubungan Suami Istri*
.
Allah ta’ala berfirman,
.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ الله أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ الله لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
.
_*“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”* [Al-Baqoroh: 187]_
.
Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata,
.
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قَالَ: «مَا لَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لاَ، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ»، قَالَ: لاَ، فَقَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا». قَالَ: لاَ، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالعَرَقُ المِكْتَلُ – قَالَ: «أَيْنَ السَّائِلُ؟» فَقَالَ: أَنَا، قَالَ: «خُذْهَا، فَتَصَدَّقْ بِهِ» فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»
.
_*“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki* seraya berkata: *Wahai Rasulullah aku telah binasa.* Beliau bersabda: *Ada apa denganmu?* Dia berkata: *Aku menggauli istriku padahal aku sedang berpuasa (Ramadhan).* Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: *Apakah engkau bisa mendapatkan seorang budak untuk dibebaskan?* Dia berkata: *Tidak.* Beliau bersabda: *Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?* Dia berkata: *Tidak.* Beliau bersabda: *Apakah engkau bisa mendapatkan makanan untuk 60 orang miskin?* Dia berkata: *Tidak.* Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam diam beberapa saat, dalam keadaan demikian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam *diberikan satu bejana kurma –satu miktal; yang dapat menampung 15 sho’–* lalu beliau bersabda: *Mana orang yang bertanya?* Dia berkata: *Aku.* Beliau bersabda: *Ambillah kurma ini dan sedekahkan.* Dia berkata: *Apakah diberikan kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada satu keluarga di daerah antara dua batu hitam tersebut yang lebih fakir dari keluargaku. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi beliau, kemudian beliau bersabda: Beri makanlah kurma itu kepada keluargamu.”* [HR. Al-Bukhari dan Muslim]_
.
_*Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah* berkata,_
.
ولم يختلف أهل العلم أن الله عز وجل حرَّم على الصائم في نهار الصوم: الرَّفث: وهو الجماع، والأكل والشرب
.
_*“Ulama tidak berbeda pendapat bahwa Allah ‘azza wa jalla mengharamkan atas orang yang berpuasa di siang hari Ramadhan melakukan kekejian, yaitu berjima’, makan dan minum.”* [Al-Ijma’, hal. 59][1]_
.
Insya Allah akan datang pembahasan lebih detail.
.
*➡ Ketiga: Berniat Membatalkan Puasa*
.
_*Barangsiapa berniat berbuka puasa atau menghentikan puasanya di siang hari maka puasanya batal, walau ia tidak melakukan pembatal puasa, karena ibadah bergantung kepada niat,* berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,_
.
إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَىاللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأةيَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ
.
_*“Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai niatnya.* Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia mendapatkan pahala hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu]_
.
Lihat keterangan lebih detail dalam pembahasan niat pada Rukun-rukun Puasa yang telah berlalu.
.
_*➡ Keempat: Haid dan Nifas*_
.
_*Ulama sepakat bahwa keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa, sama saja apakah di awal hari atau pertengahan, walau hanya beberapa detik sebelum masuk waktu Maghrib.* Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,_
.
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
.
_*“Bukankah wanita apabila haid tidak boleh puasa dan sholat.”* [HR. Al-Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]_
.
_*Apabila seorang wanita merasa sakit perut pertanda akan keluar darah haid namun darahnya tidak keluar kecuali setelah tenggelam matahari maka puasanya di hari itu sah.[2]*_
.
_*Dan wajib bagi wanita haid dan nifas untuk meng-qodho’,[3]* sebagaimana dalam hadits Mu’adzah rahimahallah, ia berkata,_
.
سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ،فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
.
_“Aku bertanya kepada Aisyah -radhiyallahu’anha-: *Mengapakah wanita haid harus meng-qodho’ puasa dan tidak meng-qodho’ sholat?* Beliau berkata: *Apakah kamu wanita Khawarij?* Aku berkata: *Aku bukan wanita Khawarij, tapi aku bertanya.* Maka beliau berkata: *Dahulu ketika kami haid, kami diperintahkan untuk meng-qodho’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qodho’ sholat.”* [HR. Muslim]_
.
Lihat keterangan lebih detail dalam pembahasan Syarat-syarat Wajibnya Puasa yang telah berlalu.
.
_*➡ Kelima: Murtad*_
.
_*Ulama seluruhnya sepakat bahwa murtad dari Islam membatalkan puasa bahkan menghapus seluruh amalan dan menghalangi diterimanya amalan yang akan dikerjakan–kita berlindung kepada Allah dari kemurtadan (kekafiran dan kesyirikan)-.* Allah ta’ala berfirman,_
.
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِالله وَبِرَسُولِهِ
.
_*“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.”* [At-Taubah: 54]_
.
Dan firman Allah ta’ala,
.

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُورًا
.
_*“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.”* [Al-Furqon: 23]_
.
Dan firman Allah ta’ala,
.
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
.
_*“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.”* [Al-An’am: 88]_
.
Dan firman Allah ta’ala,
.
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
.
_*“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan terhapuslah amalanmu.”* [Az-Zumar: 65]_
.
_*Dan orang yang murtad akan mendapatkan azab neraka yang kekal karena murtad dan juga akan mendapat tambahan azab karena meninggalkan puasa dan amalan-amalan lainnya, sebab perintah dan larangan syari’at juga tertuju kepada orang-orang kafir.* Allah ta’ala berfirman,_
.
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَر * قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّين * وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِين* وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِين * وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّين * حَتَّى أَتَانَا الْيَقِين
.
_*“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”* Mereka menjawab: *“Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.”* [Al-Mudatstsir: 42-47]_
.
_*Dan wajib mendakwahi orang yang murtad untuk kembali masuk Islam, apabila tidak mau maka wajib bagi negara untuk menjatuhkan hukuman mati, dan ini tugas khusus negara, tidak boleh dilakukan masyarakat. Apabila ia kembali masuk Islam di siang hari maka hendaklah ia memulai puasa pada saat itu juga sampai terbenam matahari, puasanya sah dan tidak perlu meng-qodho’, ini pendapat yang terkuat insya Allah dari dua pendapat ulama.[4]*_
.
Lihat keterangan lebih detail dalam pembahasan Syarat-syarat Wajibnya Puasa yang telah berlalu.
.
_*Syarat-syarat Batalnya Puasa*_
.
_*Semua pembatal puasa di atas selain haid dan nifas tidaklah membatalkan puasa seseorang kecuali dengan tiga syarat:*_
.
_*➡ Syarat Pertama: Memiliki Ilmu tentang Dua Perkara*_
.
_*✅ Pertama: Ilmu tentang hukumnya, yaitu mengetahui bahwa makan, minum dan berjima’ misalkan membatalkan puasa, siapa yang belum mengetahuinya maka tidak batal puasanya apabila ia makan, minum dan berjima’.*_
.
_*Dan apabila ia sudah mengetahui bahwa berjima’ membatalkan puasa walau ia belum mengetahui kaffaroh-nya maka puasanya batal,* sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang kisah orang yang berhubungan suami istri ketika sedang berpuasa Ramadhan._
.
_*✅ Kedua: Ilmu tentang waktu berbuka puasa, apabila seseorang meyakini bahwa waktu berbuka telah masuk kemudian menjadi jelas baginya setelah itu ternyata belum masuk waktu berbuka maka puasanya tidak batal, hendaklah ia meneruskan puasanya.*_
.
_*Tetapi apabila ia masih ragu akan masuknya waktu berbuka, kemudian ia berbuka maka batal puasanya, karena hukum asalnya adalah tetapnya siang, tidak boleh dihukumi malam sampai yakin atau dengan persangkaan yang kuat.*_
.
Dalil syarat pertama ini diantaranya firman Allah ta’ala,
.
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
.
_*“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.* (Mereka berdoa): *Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah).”* [Al-Baqoroh: 286]_
.
Allah ta’ala telah mengabulkan doa ini sebagaimana dalam hadits qudsi,
.
قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ
.
_“Allah berfirman: *Sungguh Aku telah melakukannya (mengampuni orang yang lupa atau tersalah).”* [HR. Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma]_
.
_*➡ Syarat Kedua: Melakukannya dalam Keadaan Ingat Sedang Puasa*_
.
_*✅ Adapun orang yang lupa maka puasanya tidak batal.* Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,_
.
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
.
_*“Barangsiapa lupa ketika berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya (sebab puasanya tidak batal), karena hakikatnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.”* [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]_
.
_*✅ Demikian pula orang yang melakukannya tanpa sengaja, seperti orang yang berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung ketika berwudhu dan tanpa sengaja tertelan, atau kemasukan debu dan lalat di mulut dan masuk ke kerongkongan, maka puasanya tidak batal.*_
.
_*✅ Termasuk orang yang berhubungan suami istri karena lupa sedang puasa juga tidak batal menurut pedapat terkuat insya Allah.*_
.
_*✅ Akan tetapi apabila ia ingat atau diingatkan maka wajib baginya segera berhenti melakukannya, apabila misalkan masih ada makanan atau minuman di mulutnya wajib segera dikeluarkan, tidak boleh ditelan, demikian pula ketika sedang berhubungan suami istri maka wajib segera dihentikan.*_
.
_✅ Dan wajib bagi orang yang melihatnya untuk mengingatkannya._
.
*➡ Syarat Ketiga: Tidak Dipaksa Melakukannya*
.
_*✅ Siapa yang dipaksa melakukannya maka puasanya tidak batal.* Allah ta’ala berfirman,_
.
مَن كَفَرَ بِالله مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ الله وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيم
.
_*“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.”* [An-Nahl: 106]_
.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
.
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
.
_*“Sesungguhnya Allah mengampuni dosa umatku yang dilakukan karena tersalah, lupa dan terpaksa.”* [HR. Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 1731]_
.
_*✅ Apabila misalkan seorang istri dipaksa suaminya untuk berhubungan badan maka puasanya tidak batal, namun apabila ia melakukannya tanpa dipaksa maka puasanya batal dan wajib atasnya kaffaroh sebagaimana akan datang penjelasannya lebih detail insya Allah ta’ala.*_
.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
.
——————————
.
[1] Lihat juga Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm, hal. 70, Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 25/249 dan Asy-Syarhul Mumti’, 6/399, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 169.
[2] Lihat Majaalis Syahri Ramadhan, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, hal. 164 dan Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/192, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 199.
[3] Lihat Fatawa Nur ‘alad Darb libni Baz rahimahullah, 7/212.
[4] Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 19/76, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 83.
.===
_*Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i dan Kewajiban Pemerintah*_
.===
_*➡ Tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah dosa yang sangat besar, karena puasa termasuk kewajiban yang agung bahkan termasuk rukun Islam yang lima.* Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang dua malaikat yang membawa beliau di dalam mimpi beliau –dan mimpi para nabi ‘alaihimussalaam adalah wahyu-,_
.
ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
.
_*“Kemudian keduanya membawaku, maka tiba-tiba ada satu kaum yang digantung terikat di pergelangan kaki-kaki mereka, dalam keadaan robek mulut-mulut mereka serta mengalirkan darah,* aku pun berkata: *Siapa mereka?* Dia menjawab: *Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dihalalkan atas mereka untuk berbuka puasa.”* [HR. An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3951]_
.
_*➡ Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim yang mengetahui orang yang tidak berpuasa tanpa alasan syar’i untuk menegurnya dan menasihatinya.* Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,_
.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
.
_*“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka dengan lisannya, dan apabila ia tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.”* [HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]_
.
_*➡ Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa wajib bagi pemerintah untuk merubah kemungkaran dengan tangan, karena pemerintah memiliki kekuatan dan kemampuan untuk melakukannya.* Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,_
.
فالإنكار يكون باليد في حق من استطاع ذلك كولاة الأمور، والهيئة المختصة بذلك فيما جعل إليها، وأهل الحسبة فيما جعل إليهم، والأمير فيما جعل إليه، والقاضي فيما جعل إليه، والإنسان في بيته مع أولاده وأهل بيته فيما يستطيع
.
_*“Maka mengingkari kemungkaran hendaklah dilakukan dengan tangan bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, seperti pemerintah, badan khusus yang ditugaskan untuk itu, petugas amar ma’ruf nahi mungkar yang ditugaskan, gubernur/walikota yang ditugaskan, hakim yang ditugaskan, dan setiap orang di dalam rumahnya terhadap anak-anak dan keluarganya yang berada dalam batas kemampuannya (untuk mengingkari dengan tangan).”* [Majmu’ Al-Fatawa, 6/51]_
.
_*➡ Dan membuka warung makan di siang hari bulan Ramadhan serta menjual makanan kepada orang-orang yang tidak memiliki alasan syar’i untuk berbuka puasa, seperti bukan karena haid, nifas, musafir dan orang sakit, maka termasuk kemungkaran.*_
.
*✅ FATWA ULAMA MAZHAB SYAFI’I*
.
_Salah seorang ulama mazhab Syafi’i, *Asy-Syaikh Abu Bakr Ad-Dimyathi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,*_
.
وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها، والأمة على من يتخذها لغناء محرم، والخشب على من يتخذه آلة لهو، وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا
.
_*“Yang demikian itu (sebagai contoh menjual barang yang dapat mengantarkan kepada maksiat) seperti menjual hewan tunggangan yang akan dibebani melebihi kemampuannya, budak wanita yang akan dipekerjakan untuk nyanyian yang haram, kayu untuk dibuat alat hiburan yang melalaikan, muslim mukallaf memberi makan kepada orang kafir mukallaf di siang hari Ramadhan, demikian pula menjual makanan kepada orang yang ia ketahui atau ia sangka akan memakannya di siang hari Ramadhan.”* [I’aanatut Thaalibin, 3/30]_
.
_Ulama mazhab Syafi’i yang lain, *Asy-Syaikh Sulaiman bin Umar Al-Azhari Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Asy-Syihab Ar-Romli Asy-Syafi’i rahimahullah,*_
.
يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْقِيَ الذِّمِّيَّ فِي رَمَضَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِهِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إعَانَةً عَلَى مَعْصِيَةٍ
.
_*“Haram atas seorang muslim memberi minum kepada orang kafir yang tinggal di negeri muslim pada siang hari Ramadhan, apakah dengan cara dijual atau dengan cara lain, karena itu berarti menolong dalam kemaksiatan.”* [Haasyiatul Jamal ‘ala Syarhi Manhajit Thullaab, 5/226]_
.
*✅ FATWA ULAMA BESAR AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DI MASA INI*
.
Fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia,
.
لا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها، ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام
.
_*“Tidak boleh membuka rumah makan di siang hari Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk makan, karena itu sangat terlarang dalam syari’at, yaitu menolong mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun diperintahkan untuk mengamalkan pokok syari’at dan cabangnya, dan tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas mereka berpuasa dengan memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam.”* [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/37 no. 17717]_
.
_*Asy-Syaikh Al-Faqih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,*_
.
لا يجوز فتح المطاعم ولو للكفار -وطبعاً للمسلمين غير مفتوحة- في أيام رمضان، ومن رأى منكم صاحب مطعم فتحه في رمضان وجب عليه أن يبلغ الجهات المسئولة لمنعه، ولا يمكن لأي كافر أن يظهر أكلاً أو شرباً في نهار رمضان في بلاد المسلمين، يجب أن يمنع من ذلك
.
_*“Tidak boleh membuka warung makan walau untuk orang-orang kafir -dan tentu saja bagi kaum muslimin juga tidak boleh dibuka- selama siang hari bulan Ramadhan. Barangsiapa yang melihat pemilik warung makan yang membukanya di siang Ramadhan maka wajib bagi yang melihat tersebut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang (pemerintah) untuk melarangnya, dan tidak boleh bagi orang kafir siapa pun untuk menampakkan aktivitas makan dan minum di siang hari Ramadhan di negeri-negeri muslim, wajib untuk mencegahnya.”* [Al-Liqo’ Asy-Syahri, no. 8]_
.
_*➡ Karena tidak sepatutnya seorang muslim meridhoi atau bahkan membantu orang-orang yang melakukan kemungkaran besar ini. Allah ‘azza wa jalla telah mengingatkan,*_
.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
.
_*“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”* [Al-Maidah: 2]_
.
_*➡ Dan tidaklah patut bagi setiap muslim untuk mendiamkan kemungkaran karena takut celaan media.* Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,_
.
أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ
.
_*“Perhatikanlah, janganlah rasa segan kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengucapkan yang benar ketika ia telah mengetahuinya.”* [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 168]_
.
_*➡ Inilah hikmahnya mengapa dipersyaratkan untuk diangkat sebagai pemimpin atau para pembantunya adalah orang-orang yang kuat dan terpercaya, agar tidak mudah ditekan oleh pihak lain dalam menegakkan hukum, tidak terkecuali tekanan media-media perusak bangsa.* Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,_
.
وَيَنْبَغِي أَنْ يَعْرِفَ الْأَصْلَحَ فِي كُلِّ مَنْصِبٍ فَإِنَّ الْوِلَايَةَ لَهَا رُكْنَانِ: الْقُوَّةُ وَالْأَمَانَةُ. كَمَا قَالَ تَعَالَى: {إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ} وَقَالَ صَاحِبُ مِصْرَ لِيُوسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إنَّك الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
_*“Sepantasnya seseorang mengetahui (memilih)yang paling layak dalam setiap jabatan, karena kepemimpinan harus memilikidua rukun, yaitu kuat dan amanah,sebagaimana firman Allah,*_
.
إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
.
_*“Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi amanah.”* (Al-Qoshosh: 26)_
Dan berkata penguasa Mesir kepada Nabi Yusuf ‘alaihissalaam,
.
إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
_*“Sesungguhnya engkau pada hari ini di sisi kami adalah orang yang kuat lagi amanah.”* (Yusuf: 54).” [Majmu’ Al-Fatawa, 28/253]
Oleh Sofyan Chalid Ruray
Sumber:
http://sofyanruray.info
.
_*Ya Allah, saksikanlah bahwa kami telah menjelaskan dalil kepada umat manusia, mengharapkan manusia mendapatkan hidayah,melepaskan tanggung jawab dihadapan Allah Ta’ala, menyampaikan dan menunaikan kewajiban kami. Selanjutnya, kepadaMu kami berdoa agar menampakkan kebenaran kepada kami dan memudahkan kami untuk mengikutinya*_
.
_*Itu saja yang dapat Ana sampaikan. Jika benar itu datang dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Kalau ada yang salah itu dari Ana pribadi, Allah dan RasulNya terbebaskan dari kesalahan itu.*_
.
_*Sebarkan,Sampaikan,Bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat kepada orang-orang terdekat Anda/Grup Sosmed,dll, Semoga Menjadi Pemberat Timbangan Amal Kebaikan Di Akhirat Kelak.*_
.
_*“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orangyang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.”* (HR Muslim no. 2674)_
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA