Shalat Malam di bln Ramadhan


📚 Risalah Ramadhan

QIYAM RAMADHAN
1.   Dalil:
a. Dari Abu Hurairah , Rasulullah bersabda:
)) ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇِﻳْﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ (( ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ .
“Barangsiapa mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Hadits Muttafaq alaih).
b. Dari Abdurrahman bin Auf bahwasanya Rasulullah menyebut bulan Ramadhan seraya bersabda:
)) ﺇِﻥَّ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺷَﻬْﺮٌ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺇِﻧِّﻲْ ﺳَﻨَﻨْﺖُ ﻟِﻠْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻗِﻴَﺎﻣَﻪُ ، ﻓَﻤَﻦْ ﺻَﺎﻣَﻪُ ﻭَﻗَﺎﻣَﻪُ ﺇِﻳْﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺬُّﻧُﻮْﺏِ ﻛَﻴَﻮْﻡِ ﻭَﻟَﺪَﺗْﻪُ ﺃُﻣُّﻪُ (( ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ .
“Sungguh, Ramadhan adalah bulan yang diwajibkan Allah puasanya dan kusunnahkan shalat malamnya. Maka barangsiapa menjalankan puasa dan shalat malam pada bulan itu karena iman dan mengharap pahala, niscaya bebas dari dosa-dosa seperti saat ketika dilahirkan ibunya ( [1] ).” (HR. An Nasa’i, katanya: yang benar adalah dari Abu hurairah).
2.   Hukumnya:
Qiyam Ramadhan (shalat malam Ramadhan) hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), dituntunkan oleh Rasulullah dan beliau anjurkan serta sarankan kepada kaum muslimin. Juga diamalkan oleh Khulafa’ur Rasyidin dan para sahabat dan tabi’in. karena itu, seyogyanya serang muslim senantiasa mengerjakan shalat malam terutama sepuluh malam terakhir, untuk mendapatkan Lailatul Qadar.
3.   Keutamaannya:
Qiyamul Lail (shalat malam) disyariatkan pada setiap malam sepanjang tahun. Keutamaannya besar dan pahalanya banyak. Firman Allah taala:
“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya( [2] ), sedang mereka berdoa pada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka.” (As Sajdah: 16).
Ini merupakan sanjungan dan pujian dari Allah bagi orang-orang yang mendirikan shalat tahajjud di malam hari.
Dan sanjungan Allah pada kaum lainnya dengan firmannya:
“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz Dzariyat: 17-18).
 “Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (Al Furqan: 64).
Diriwayatkan oleh At Tirmidzi( [3] ) dari Abdullah bin salam, bahwa Nabi r bersabda:
)) ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺃَﻓْﺸُﻮْﺍ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡَ ، ﻭَﺃَﻃْﻌِﻤُﻮْﺍ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ، ﻭَﺻِﻠُﻮْﺍ ﺍﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ، ﻭَﺻَﻠُّﻮْﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻧِﻴَﺎﻡٌ ﺗَﺪْﺧُﻠُﻮْﺍ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔَ ﺑِﺴَﻼَﻡٍ ((
“Wahai sekalian manusia, sebarkan salam, berilah orang miskin makan, sambungkan tali kekeluargaan, dan shalatlah pada waktu malam ketika manusia tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.”
Juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Bilal, bahwa Nabi bersabda:
)) ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻘِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺩَﺃْﺏُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ ، ﻭَﺇِﻥَّ ﻗِﻴَﺎﻡَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻣَﻘْﺮَﺑَﺔٌ ﻟَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ، ﻭَﻣُﻜَﻔِّﺮَﺓٌ ﻟِﻠﺴَّﻴِّﺌَﺎﺕِ ، ﻭَﻣَﻨْﻬَﺎﺓٌ ﻋَﻦ ﺍﻹِﺛْﻢِ ﻭَﻣَﻄْﺮَﺩَﺓٌ ﻟِﻠﺪَّﺍﺀِ ﻋَﻦ ﺍ ﻟﺠَﺴَﺪِ (( ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﻭﺍﻓﻘﻪ ﺍﻟﺬﻫﺒﻲ .
“Hendaklah kamu mendirikan shalat malam karena itu tradisi orang-orang shalih sebelummu. Sungguh, shalat malam mendekatkan dirimu kepada Tuhanmu, menghapuskan kesalahan, menjaga diri dari dosa dan mengusir penyakit dari tubuh.” (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan Adz Dzahabi menyetujuinya. 1/308).
Dalam hadits kaffarah dan derajat, Nabi bersabda:
)) ﻭَﻣِﻦ ﺍﻟﺪَّﺭَﺟَﺎﺕِ ﺇِﻃْﻌَﺎﻡُ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ، ﻭَﻃِﻴْﺐُ ﺍﻟْﻜَﻼَﻡِ ، ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﻘُﻮْﻡَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻧِﻴَﺎﻡٌ (( ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ .
“Dan termasuk derajat: memberi makan, berkata baik, dan mendirikan shalat malam ketika orang-orang tidur.” (Dinyatakan shahih oleh Al Bukhari dan At Tirmidzi)
( [4] ).
Dan sabda Nabi :
)) ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﻔَﺮِﻳْﻀَﺔِ ﺻَﻼَﺓُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ (( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ .
“Sebaik-baik shalat setelah shalat fardhu adalah shalat malam.”
4.   Bilangannya:
Temasuk shalat malam: witir, paling sedikit satu rakaat dan paling banyak 11 rakaat.
Boleh melakukan witir satu rakaat saja, berdasarkan sabda Nabi :
)) ﻣَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳُﻮْﺗِﺮَ ﺑِﻮَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻓَﻠْﻴَﻔْﻌَﻞْ ((
“Barangsiapa yang ingin melakukan witir dengan satu rakaat maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’I).
Atau witir dengan tiga rakaat, berdasarkan sabda Nabi r :
)) ﻣَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳُﻮْﺗِﺮَ ﺑِﺜَﻼَﺙٍ ﻓَﻠْﻴَﻔْﻌَﻞْ ((
“Barangsiapa yang ingin melakukan witir dengan tiga rakaat maka lakukanlah.” ( HR. Abu Daud dan Nasa’i) [5] .
Hal ini boleh dilakukan dengan sekali salam, atau dua rakaat dan salam kemudian shalat rakaat ketiga.
Atau witir dengan lima rakaat, dilakukan tanpa duduk dan tidak salam kecuali pada akhir rakaat. Berdasarkan sabda Nabi :
)) ﻣَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳُﻮْﺗِﺮَ ﺑِﺨَﻤْﺲٍ ﻓَﻠْﻴَﻔْﻌَﻞْ ((
“Barangsiapa yang ingin melakukan witir dengan lima rakaat maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i).
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau mengatakan:
)) ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ r ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﺛَﻼَﺙَ ﻋَﺸَﺮَﺓَ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﻳُﻮْﺗِﺮُ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺑِﺨَﻤْﺲٍ ﻻَ ﻳَﺠْﻠِﺲُ ﻓِﻲْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻣِﻨْﻬُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻓِﻲْ ﺁﺧِﺮِﻫِﻦَّ ((
ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
“Nabi shallallhu alaihi wasallam biasanya shalat malam tiga belas rakaat, termasuk di dalamnya witir dengan lima rakaat tanpa duduk di salah satu rakaat pun kecuali pada rakaat terakhir.” (Hadits Muttafaq alaih).
Atau witir dengan tujuh rakaat, dilakukan sebagaimana lima rakaat. Berdasarkan penuturan Ummu salamah radhiyallahu anha:
)) ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ r ﻳُﻮْﺗِﺮُ ﺑِﺴَﺒْﻊٍ ﻭَﺑِﺨَﻤْﺲٍ ﻻَ ﻳَﻔْﺼِﻞُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻦَّ ﺑِﺴَﻼَﻡٍ ﻭَﻻَ ﻛَﻼَﻡٍ (( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﺔ .
“Nabi shallallahu alaihi wasallam biasanya shalat witir dengan tujuh rakaat dan lima rakaat tanpa diselingi dengan salam dan ucapan.” (HR. Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Boleh juga melakukan witir dengan sembilan, sebelas atau tiga belas rakaat. Dan yang afdhal adalah salam setiap dua rakaat kemudian witir dengan satu rakaat.
Shalat malam pada bulan Ramadhan memiliki keutamaan dan keistimewaan atas shalat malam lainnya.
5.   Waktunya:
Shalat malam ramadhan mencakup shalat pada permulaan malam dan pada akhir malam. Namun lebih utama Akhir Malam berdasarkan dalil-dalil di atas.
Shalat tarawih adalah qiyam Ramadhan. Karena itu, hendaklah bersungguh-sungguh dan memperhatikannya serta mengharapkan pahala dan balasannya dari Allah. Malam Ramadhan adalah kesempatan yang terbatas bilangannya dan orang mu’min yang berakal akan memanfaatkannya dengan baik tanpa terlewatkan.
Jangan sampai ditinggalkan shalat tarawih, agar memperoleh pahala dan ganjarannya. Dan jangan pulang dari shalat tarawih sebelum imam selesai darinya dan dari shalat witir, agar mendapatkan pahal shalat semalam suntuk. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi :
)) ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﻣَﻊَ ﺍﻹِﻣَﺎﻡِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑَ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﻗِﻴَﺎﻡُ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ (( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺴﻨﻦ .
“Barangsiapa mendirikan shalat malam bersama imam sehingga selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk.” (HR. para penulis kitab sunan, dengan sanad shahih)
( [1] ).
Dalam shalat diminta supaya khusyu’, berthuma’ninah, dihayati dan membaca dengan pelan, dan itu tidak bisa dengan cepat dan tergesa-gesa. Dan sepertinya lebih baik apabila shalat tersebut hanya dilakukan sebelas rakaat.

Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka'at". Ia berkata : "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu' fajar" [Furu' fajar : awalnya, permulaan].

Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata : "Dua puluh raka'at".

Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan sebagaiman telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.

Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : "Bahwa Umar mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar"

Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.

Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.

Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]

Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat (cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut :
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181]

Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid.

 shalat malam memiliki keutamaan yang besar dan hanya orang yang merugi yang meninggalkannya."
Kita berlindung kepada Allah dari kerugian dan hanya Dia-lah tempat memohon pertolongan.

📘 Keterangan

[1] . Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan. Oleh syaikh ibnu Utsaimin, hal, 26.
[1] . Menurut Al Arna’uth dalam “Jami’ul Ushul”. Juz 6, hal.441, hadits ini hasan dengan adanya nash-nash lain yang menguatkannya.
[2] . Maksudnya mreka tidak tidur diwaktu biasanya orang tidur, untuk mengerjakan shalat malam.
[3] . Dengan mengatakan: Hadits ini hasan shahih dan hadits ini dinyatakan shahih oleh Al Hakim.
[4] .Lihat kitab wadzaifur Ramadhan, oleh Ibnu Qaasim, halm. 42.
[5] .  Ketiga hadits tersebut dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA