Fatwa Tentang pemilu

Bismillah

Fatwa lajnah Daimah

firman Allah ta’ala :
ﻓَﺎﺳْﺄَﻟُﻮﺍ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
Bertanyalah kepada ahli ilmu bila kalian tidak mengetahui! (Annahl: 43)
ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
“Seandainya mereka mengembalikan perkara itu kepada Rosul dan ulama mereka, tentulah orang yang beristimbat dari mereka tahu hakekat maknanya”. (Annisa: 83)

Tujuan tulisan ini adalah untuk membuka atau memperluas wawasan dalam masalah ini. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang penulis cantumkan dalam tulisan ini merupakan pendapat yang lebih pantas untuk kita ikuti,fatwa dari ulama-ulama besar ahlussunnah yang sudah masyhur dalam ilmu dan takwanya, dan juga banyak dijadikan rujukan dalam berfatwa.
Dan berikut adalah nukilan-nukilan dari fatwa-fatwa tersebut:

Fatwa “Komite tetap untuk fatwa dan karya ilmiah” Negara Saudi Arabia, yang diketuai oleh Syeikh Binbaz -rohimahulloh- .
ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻼﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﺤﻜﻢ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ، ﺃﻥ ﻳﺒﺬﻟﻮﺍ ﺟﻬﺪﻫﻢ ﻭﻣﺎ ﻳﺴﺘﻄﻴﻌﻮﻧﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﺎﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ، ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻮﻣﻮﺍ ﺑﺎﻟﺘﻜﺎﺗﻒ ﻳﺪًﺍ ﻭﺍﺣﺪﺓً ﻓﻲ ﻣﺴﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺤﺰﺏ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﺮﻑ ﻣﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺳﻴﺤﻜﻢ ﺑﺎﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ .
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺴﺎﻋﺪﺓ ﻣﻦ ﻳﻨﺎﺩﻱ ﺑﻌﺪﻡ ﺗﻄﺒﻴﻖ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﻳﺆﺩﻱ ﺑﺼﺎﺣﺒﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ؛ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻭَﺃَﻥِ ﺍﺣْﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺘَّﺒِﻊْ ﺃَﻫْﻮَﺍﺀَﻫُﻢْ ﻭَﺍﺣْﺬَﺭْﻫُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳَﻔْﺘِﻨُﻮﻙَ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﻣَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻮَﻟَّﻮْﺍ ﻓَﺎﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻥْ ﻳُﺼِﻴﺒَﻬُﻢْ ﺑِﺒَﻌْﺾِ ﺫُﻧُﻮﺑِﻬِﻢْ ﻭَﺇِﻥَّ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ * ﺃَﻓَﺤُﻜْﻢَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻳَﺒْﻐُﻮﻥَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣُﻜْﻤًﺎ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳُﻮﻗِﻨُﻮﻥَ ‏) ‏[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 50-49/ ‏] .
ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻟﻤﺎ ﺑَﻴَّﻦ ﺍﻟﻠﻪُ ﻛﻔﺮ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﺎﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ، ﺣﺬﺭ ﻣﻦ ﻣﺴﺎﻋﺪﺗﻬﻢ ﺃﻭ ﺍﺗﺨﺎﺫﻫﻢ ﺃﻭﻟﻴﺎﺀ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺑﺎﻟﺘﻘﻮﻯ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻣﺆﻣﻨﻴﻦ ﺣﻘﺎ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ‏( ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭﺍ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺍﺗَّﺨَﺬُﻭﺍ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻫُﺰُﻭًﺍ ﻭَﻟَﻌِﺒًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃُﻭﺗُﻮﺍ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺀَ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻣُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ‏) ‏[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 57/ ‏] .
Wajib bagi Kaum Muslimin di Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, untuk mengerahkan usahanya dan apapun yang mereka mampui dalam berhukum dengan Syariat Islam. Dan ( wajib pula bagi mereka) untuk bersatu padu dalam membantu partai yang dikenal akan berhukum dengan Syari’at Islam.

Adapun membantu orang yang mengajak untuk tidak menerapkan Syari’at Islam, maka ini tidak boleh, bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran, sebagaimana Firman Allah ta’ala (yang artinya):
“Hendaklah Engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, janganlah Engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdaya Engkau dalam sebagian hukum yang telah diturunkan Allah kepadamu. Lalu jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allh berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?! Tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini” (al-Ma’idah 49-50)

Oleh karena itu, ketika Allah menjelaskan kufurnya orang yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, Dia memperingatkan agar tidak membantu mereka atau menjadikan mereka pemimpin, dan memerintahkan Kaum Mukminin agar bertakwa bila mereka benar-benar beriman, Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan sebagai pemimpin; orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang kafir yang menjadikan agama kalian sebagai bahan ejekan dan permainan, dan bertakwalah kepada Allah bila kalian orang-orang yang beriman. (Al-Ma’idah: 57). [Fatwa Lajnah Da’imah, seri kedua, 1/373]

Muslim.Or.Id

Notes: Hukum mengajak untuk memilih partai yang membela islam dan bermanfaat bagi islam adalah boleh. Akan tetapi seorang Muslim yang bijak adalah tidak melakukannya dalam majelis, termasuk ke WAG Majelis Islam.

Karena selayaknya majelis dipakai untuk Amar Ma'ruf Nahi Munkar sesuai Alquran. Karena bukanlah bagian dari majelis dakwah apabila mengajak memilih pada dirinya atau tertentu. Apalagi sampai fanatisme, menghalalkan segala cara sehingga yang haram dilakukan dan mengabaikan dalil seruan dari Allah dan RasulNya.

Selayaknya apabila kampanye lebih baik pribadi saja agar tidak mencemarkan nama baik suatu majelis atau panitia dan orang-orang yang ingin menuntut ilmu di Majelis tersebut. Tanpa mengurangi rasa ukhuwwah kami, agar segala sesuatu disampaikan pada tempatnya karena itulah keadilan islam yang melihat mashlahat agar tidak terjadi fitnah.

Hifdzul Lisan, kembalikan ke jalan aqidah yang benar.

Ustadz Dian Hardiana berkata: politik hanyalah washilah (jalan) bukanlah tujuan, selayaknya bagi kita yang menginginkan syariat maka beramal kepada quran dan sunnah. Dan jangan sampai fanatisme mengabaikan dalil-dalil dari quran dan sunnah. Selayaknya umat ini akan menang dan bahagia apabila kembali kepada quran dan sunnah.

Karena itu semoga dapat dipahami, dimaklumi dan diterapkan. Semoga Allah menyelamatkan kita agar menjadi rakyat yang cerdas dan adil serta menjunjung tinggi Dinul Islam sehingga menjadikan yang haqq, berukhuwwah dengan baik memajukan islam dan kaum muslimin.

Baarakallahu fiikum.Wajazaakumullah Khaira.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA