Penjelasan Hadits bab 6: Memberikan makanan termasuk keimanan


๐Ÿ“š Syarah Shahih Bukhari Kitabul Iman

๐Ÿ“–

“Haddatsanaa ‘Amr bin Khoolid ia berkata, haddatsanaa Al-Laits dari Yaziid dari Abul Khoir dari Abdullah bin ‘Amr ra., bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw, Apakah Islam yang paling baik? Nabi saw menjawab : ‘Memberi makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang dikenal dan juga kepada yang tidak dikenal’.

Penjelasan Hadits : 1. Memberi makan adalah amalan yang mulia dan hal ini adalah berat bagi jiwa-jiwa yang dihinggapi sifat kikir. Allah swt mengumpamakannya dengan jalan yang sukar dalam firman-Nya :

“Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan,  (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir”. (Qs. Al Balad : 11-16)

2. Syariat juga mewajibkan kepada seorang Muslim untuk memberi makan kepada orang Muslim, seperti membayar fidyah, dalam Firman-Nya :       “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (QS. Al Baqoroh : 184)

Juga membayar kaffarat sumpah dalam Firman-Nya :          “maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”, (QS. Al Maidah : 89)

Nafkah wajib seorang Bapak kepada keluarganya,        “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf”. (QS. Al Baqoroh : 233)

Membayar kaffarat membunuh binatang buruan ketika Ihrom,                                “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya  yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin”. (QS. Al Maidah : 95)

3. Hadits ini juga mencakup memberi makan secara sukarela dari sebagian rezeki yang dikaruniakan Allah. Bahkan seandaianya seseorang tidak mampu untuk memberi makan, maka ia dapat menganjurkan kepada saudaranya yang lain yang mampu. Allah mengancam orang-orang yang tidak menganjurkan memberi makan dengan neraka-Nya, apalagi bagi orang yang sebenarnya mampu, namun tidak mau memberi makan orang miskin, neraka Saqorlah yang pantas untuk tempat tinggalnya kelak, Firman-Nya swt : “Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin”. (QS. Al Haqqoh : 31-34)  
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"  Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin”. (QS. Al Mudatsiir : 42-44)

4. Memilih-milih dalam memberi salam hanya kepada saudaranya yang dikenal saja, juga menunjukkan kebakhilan dalam memberi kebaikan kepada saudaranya. Dalam hadits ini menunjukkan seolah-olah bagi orang yang tidak mampu memberikan makanan kepada saudaranya yang lain, maka ia masih bisa memberikan kebaikan dengan mengucapkan salam. Memberikan salam hanya kepada orang yang dikenal saja, adalah salah satu tanda kiamat sughro.

๐Ÿ’ญ In Syaa Allah dilanjutkan ke Bab 7. Baarakallahu fiikum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA