Hukum Adzan dan Iqamah

๐Ÿ“š Pelajaran Fiqih
Hukumnya fardhu kifayah(1), baik saat bepergian ataupun tidak. Karena keduanya merupakan syiar Allah, maka tidak patut diabaikan. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Dan jika tiba waktu shalat maka hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan kemudian orang yang paling tua di antara kalian menjadi imam shalat.”(2)
Dalam shalat sendirian maka hukumnya sunnah. Dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Allah Subhanahu wa Ta’ala merasa takjub kepada seorang pengembala kambing di puncak bukit(3), ia mengumandangkan adzan lalu ia shalat. Allah berfirman, “Lihatlah ke hambaku itu, ia mengumandangkan adzan kemudian ia shalat. Ia takut kepadaku maka aku ampuni dosanya dan aku masukkan dia ke dalam surga.’
๐Ÿ“ƒ Hikmah di Balik Perintah Adzan
1. Pemberitahuan akan masuknya waktu shalat
2. Panggilan dan motivasi untuk melaksanakan shalat jamaah
3. Peringatan bagi mereka yang lalai, mengingatkan orang yang lupa untuk segera mendirikan shalat.
Keterangan:
(1) Fardhu kifayah adalah kewajiban yang apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang maka sebagian yang lain tidak menanggung dosa
(2) HR. Muttafaqun Alaihi
(3) Syazhiyah artinya puncak bukit
(4) HR. An-Nasa’i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA