PERINCIAN SEPUTAR 8 ASNAF (Bag. 2)


🍂 *:: ::*

(*) Orang dalam Perbudakan

Asy-Syaikh Abdullah Ibn Abdurrahman Alu Bassam berkata :

وهو الرقيق الذي اشترى نفسه من سيده، فيُعطى ما يوفى به دين كتابته، ويعتق به نفسه

“Seorang budak yang hendak menebus diri dari tuannya (untuk merdeka).” *(At-Taudhih, 3/418)*

Bahkan Imam Ibnu Taimiyyah memasukkan menebus tawanan perang dan membebaskan budak secara umum (tidak hanya jenis budak mukatabah). Adapun madzhab Syafi'I mensyaratkan zakat hanya bagi budak mukatabah(yang memiliki perjanjian tertulis dengan tuannya dalam perkara penebusan). *(Majmu’ Fatawa, 28/274)*

(*) Orang yang Berhutang

Imam Ibnu Qudamah berkata :

هم المدينون العاجزون عن الوفاء ديونهم

“Mereka adalah orang-orang yang memiliki hutang yang tidak mampu untuk melunasi hutang mereka.” *(Al-Mughni, 9/323-226)*

Orang yang memiliki hutang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, adalah yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutangnya. Adapun yang masih memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya, maka tidak berhak mendapatkan. Disyaratkan pula bahwa hutangnya tersebut masih terbebani padanya. Jika si penghutang ini telah diberi zakat, namun ternyata hutangnya dimaaf, maka zalat tersebut diambil kembali darinya karena ia sudah tidak berhak atas zakat. *(Al Mu’tamad fil Fiqh As-Syafi’I, 2/114)*

Menurut Imam Ibnu Taimiyyah, orang yang berhutang karena hutang maksiat (judi/perzinaan misalnya), tidak diberi hak zakat hingga bertaubat. *(Majmu’ Fatawa, 28/274).*

Itu pula lah pendapat yang diambil oleh madzhab Syafi'I. *(Al Mu'tamad fil Fiqh As-Syafi'I, 2/113)*

(*) Ibnussabil

وهو المسافر الذي انقطعت به النفقة في غير بلده

“Mereka adalah musafir yang terputus nafkah atau bekalnya di selain negerinya.” *(At-Taudhih , 3/419)*

Syarat Ibnussabil yang dituju :

- Dia dalam perjalanan yang termasuk perjalanan mubah(bukan perjalanan maksiat)

- Dia dalam perjalanan yang memang dibutuhkan olehnya

Diberikannya Ibnussabil bagian dari zakat, sekedar kebutuhan dia untuk sampai pada tempat tujuan, atau sekedar pergi dan pulang kembali ke kampung halaman. Syaratnya tentu jika ia tidak memiliki harta, atau memiliki harta perbekalan namun tidak memenuhi kebutuhan safarnya. *(Al Mu’tamad, 2/117)*

✍🏻 Muhammad Rivaldy Abdullah
🌸🍃 Yuk Sebarkan..

Instagram : www.instagram.com/ngaji_fiqh

Facebook : www.facebook.com/MuhammadRivaldyAbdullah

Telegram : Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA