tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha

Bismillah....

Salah satu hal yang disunnahkan saat hari raya idhul adha adalah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha Ini bersifat Anjuran bukan wajib dan juga Keliru jika ada yg bilang sebelum shalat idhul Adha agar kita berpuasa karena ingat kita semua sepakat hari Idhul adha dan hari tasyrik adalah hari dimana diharamkan untuk berpuasa

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ

Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 542, Ibnu Majah 1756, Ahmad 38/87, Ibnu Khuzaimah 2/341, dihasankan An Nawawi dalam Al Majmu' 5/9 dan dishahihkan Ibnul Qothon dan al-Albani).

Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk tidak makan terlebih dahulu saat idhul adha hingga sholat. (Minhatul Allam 4/116, Syeikh Abdullah Al Fauzan).
Karena hadits ini hanya berupa perbuatan maka secara kaidah ushul fiqih sekedar perbuatan Nabi tidak menunjukkan wajib tetapi hanya sunnah saja,  sehingga kalau seorang makan lebih dulu sebelum shalat juga tidak terlarang. 

Apakah sunnah tidak makan ini khusus untuk sohibul qurban saja atau mencakup umum bagi sohibul qurban maupun yang tidak qurban? 

Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat:

Pertama: Sunnah ini mencakup umum,  baik untuk sohibul qurban maupun yang bukan.  Ini pendapat mayoritas ulama (Syafiiyyah,  Hanafiyyah,  Malikiyyah). (Al Mausuah Al Fiqhiyyah 45/341)
Kedua: Sunnah khusus untuk yang berkurban saja,  adapun bagi yang tidak berkurban maka tidak disunnahkan menahan diri makan hingga sholat.  Ini pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.  (Lihat Al Mughni 3/259 Ibnu Qudamah,  Al Inshaf 2/421)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini menurut kami adalah pendapat pertama berdasarkan keumuman dalil,  karena kaidah ushul fiqih mengatakan bahwa dalil yang umum harus dibawa kepada keumumannya,  sampai ada dalil yang mengkhususkannya,  sedangkan di sini tidak ada dalil yang kuat untuk bisa mengkhususkannya.  Seandainya memang sunnah ini khusus bagi yang kurban niscaya akan dijelaskan oleh Nabi. 

Syeikh Abdullah Al Fauzan mengatakan: "Dzohir ucapan penulis bahwa menahan diri dari makan hingga shalat mencakup untuk yg berkurban maupun yang tidak berkurban.  Dan inilah yang lebih dhohir (nampak)". (Fiqhu Dalil 2/213)

Ala kulli hal,  ini masalah yang diperselisihkan ulama.  Kami sampaikan agar semakin membuka cakrawala pengetahuan fiqih kita sehingga semakin dewasa dan berlapang dada. Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA