HUKUM ORANG YANG JATUH DALAM KESYIRIKAN KARENA KEBODOHANNYA
Soal : Samaahatus Syaikh dalam salah satu kesempatan kawanku menyebutkan bahwa orang yang melakukan kesyrikan atau kekufuran maka ia dikafirkan. Lalu yang berkata : "ucapanmu itu keliru, karena harus diiqomatul hujjah pertama kali". Yang lain berkata : "dalam masalah tauhid tidak diberikan uzur kebodohan padanya, karena ini diketahui secara fitrah". Kemudian terjadi perdebatan panjang seputar masalah ini. Maka bagaimana hukum agama dalam pandangan anda terkait masalah ini. Yang mengherankan masing-masing fanatik dengan pendapatnya. Maka berikan arahan kepada kami wahai samaahatus Syaikh? Jawab : Jika orang musyrik ini berada ditengah-tengah kaum muslimin, maka diingkari dan diberi tahu bahwa ini adalah syirik, karena perkara ini tidak tersembunyi baginya, diberitahu bahwa ini syirik dan dimintai taubat, jika mau bertaubat (maka ini yang diharapkan, pent.), Jika tidak mau, maka dibunuh ketika disidangkan di mahkamah syar'iyyah. Jika dikhawatirkan ia jahil...