HUKUM ORANG YANG JATUH DALAM KESYIRIKAN KARENA KEBODOHANNYA


Soal :
Samaahatus Syaikh dalam salah satu kesempatan kawanku menyebutkan bahwa orang yang melakukan kesyrikan atau kekufuran maka ia dikafirkan.
Lalu yang berkata : "ucapanmu itu keliru, karena harus diiqomatul hujjah pertama kali".
Yang lain berkata : "dalam masalah tauhid tidak diberikan uzur kebodohan padanya, karena ini diketahui secara fitrah".
Kemudian terjadi perdebatan panjang seputar masalah ini.
Maka bagaimana hukum agama dalam pandangan anda terkait masalah ini. Yang mengherankan masing-masing fanatik dengan pendapatnya. Maka berikan arahan kepada kami wahai samaahatus Syaikh?
Jawab :
Jika orang musyrik ini berada ditengah-tengah kaum muslimin, maka diingkari dan diberi tahu bahwa ini adalah syirik, karena perkara ini tidak tersembunyi baginya, diberitahu bahwa ini syirik dan dimintai taubat, jika mau bertaubat (maka ini yang diharapkan, pent.), Jika tidak mau, maka dibunuh ketika disidangkan di mahkamah syar'iyyah. Jika dikhawatirkan ia jahil dalam masalah ini, maka diberi tahu dan dijelaskan kepadanya, karena ia tinggal ditengah-tengah kaum muslimin dan kaum muslimin mengenal tauhid, mengenal Iman dan mengenal apa yang Allah wajibkan.
Adapun jika ia tinggal di negeri yang jauh dari Islam, maka ini tidaklah diingkari, melainkan dikasih tahu, yakni tidak dihukumi apapun sampai ia tahu, maksudnya tidak diberikan hukum yang wajib diberikan kepada orang yang semisalnya, kecuali setelah diberi tahu dan dijelaskan hukum syar'i kepadanya. Jika ia masih terus melakukan kesyirikan diantara kaum muslimin, maka dimintai taubat, kalau bertaubat (itu yang diharapkan, pent.), Jika tidak mau maka dibunuh.
Akan tetapi, orang (musyrik) yang tinggal ditengah-tengah kaum muslimin, maka diingkari dan jelaskan kepadanya, karena ia tinggal ditengah-tengah kaum muslimin dan kaum muslimin mengenal syirik. Jika ia tinggal ditengah-tengah kaum muslimin, maka diingkari atas perbuatannya dan dikatakan kepadanya : "ini tidak boleh, ini adalah perbuatan mungkar yang engkau harus bertaubat kepada Allah darinya karena melakukan hal tersebut. Sampai ia diatas keterangan yang jelas, seperti orang-orang yang menyeru kepada orang yang mati atau beristighosah kepada yang mati atau bernazar kepada yang mati atau semisalnya.
Atau seperti orang yang isbal atau melakukan hal-hal yang haram lainnya, seperti mencukur jenggot dan semisalnya, semua ini dijelaskan kepadanya dengan dalil sehingga ia diatas keterangan yang jelas, karena terkadang ia enggan dengan sebagian pakaian, maka dijelaskan dalil kepadanya hingga ia diatas bayyinah (keterangan jelas) dan bashiroh (ilmu).
Mufti : Imam bin Baz rahimahullah
Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/27778/
Penerjemah : Abu Sa'id Neno Triyono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA