Penjelasan Makna Iman (2)
๐ Syarah Ushulul Iman
๐
5. Iman itu akan bertambah dengan ketaatan hingga dapat mencapai kesempurnaannya dan akan berkurang dengan kemaksiatan hingga bisa hilang sama sekali, tak tersisa sedikitpun.
6. Yang benar dalam perkara iman dan amal perbuatan serta hubungannya dengan lainnya, ditinjau dari sisi ketetapannya, berkurang maupun bertambahnya, keberadaan maupun ketiadaannya, tercakup dalam ucapan Syaikhul Islam rahimahullahu- yang menyatakan, "Pokok keimanan itu di dalam hati, dan Iman itu adalah ucapan hati dan amalannya yang ditetapkan dengan pembenaran, kecintaan dan ketundukan. Keimanan yang bersemayam di dalam hati harus menampakkan konsekuensi dan kebutuhannya terhadap anggota tubuh. Jika tidak melaksanakan konsekuensi dan kebutuhannya, menunjukkan ketiadaan atau kelemahan iman. Oleh karena itu, amalan lahir merupakan konsekuensi dan kebutuhan iman yang menunjukkan pembenaran terhadap apa yang ada di dalam hati, sebagai dalil (petunjuk) dan syahid (saksi) atasnya. Amalan lahir juga merupakan cabang dari kumpulan keimanan yang mutlak serta merupakan bagian darinya. Akan tetapi yang bersemayam di dalam hatilah yang merupakan pokok dari amal perbuatan anggota tubuh."
Kami mengatakan : Ketiadaan iman yang mutlak, yaitu kesempurnaan iman, tidaklah mengharuskan penafian kemutlakan iman, yaitu pokok keimanan. Sebagaimana telah ditetapkan oleh Syaikhul Islam dalam beberapa tempat (dari karangan-karangan beliau, pent.).
7. Perbuatan anggota tubuh, selain sholat -yang insya Allah akan datang perinciannya nanti- bisa jadi termasuk kesempurnaan iman yang wajib dan bisa jadi mustahab, menurut kadarnya, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam. Maka wajibnya (amalan lahir) adalah wajib dan mustahabnya adalah mustahab.
8. Adapun istilah Syarth Kamal al-Iman (syarat kesempurnaan iman) yang sering diperbincangkan dewasa ini, adalah istilah muhdats (baru) yang tidak berasal dari al-Qur'an dan asSunnah, tidak pula dari ucapan Salafus Shalih dari tiga kurun pertama yang terbaik. Oleh karena itu, sesungguhnya penggunaan istilah ini sesuai dengan keterangan sebelumnya yang terperinci, merupakan suatu hal yang tidak dapat diperdebatkan lagi, beserta peringatan bahwa penyebutan kata syarat di dalamnya, menurut definisi bahasa bermakna tingkatan kewajiban tertinggi, bukan menurut definisi istilah yang berkonsekuensi keluar dari hakikat sebenarnya. Adapun pemahaman istilah ini dengan pengertian 'kesempurnaan mustahab' atau 'mengeluarkan amalan dari yang namanya keimanan' atau 'orang yang bermaksiat memiliki keimanan yang sempurna' sebagaimana pemahaman murji'ah atau orang-orang yang terpengaruh dengannya, maka semua pengertian ini adalah sesat dan bathil.
๐ญ In syaa Allah dilanjutkan ke pembahasan iman kepada Allah
Baarakallahu fiikum
Komentar
Posting Komentar