Hukum Thaharah
๐ Pelajaran Fiqih
๐
Adalah hal yang diwajibkan bagi siapa yang hendak shalat. Dalil dari Al-Qur‟an, sunnah dan ijma (kesepakatan) para ulama menunjukkan wajibnya berthaharah untuk shalat dan shalat tidaklah sah kecuali dengan thaharah. (Ad Durarul Bahiyyah, Asy Syaukani)
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan Shalat; maka basuhlah (cucilah) wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (cucilah) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…” (QS. Al-Maa-idah: 6).
Hukum mensucikan dan menghilangkan najis adalah wajib, apabila diketahui dan mampu melakukannya.
"Dan pakaianmu bersihkanlah."
(Al-Mudatstsir: 4)
Hukum mensucikan diri dari hadast adalah wajib untuk dapat melaksanakan shalat.
"Shalat tidak diterima dengan tanpa bersuci" (HR. Muslim 224)
(Shahih Fiqhus Sunnah, Abu Malik Kamal)
Komentar
Posting Komentar