batas akhir larangan adalah kesucian
Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu, “Tunggulah. Jika kamu
suci, maka keluarlah ke Tan’im.”
Dalam hadits tersebut yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada atau tidaknya.
Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara:
Dalam hadits tersebut yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada atau tidaknya.
Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara:
1. ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke
dalam tempat keluarnya darah, kemudian dikeluarkan dalam keadaan bersih
dan tidak ada bekas darah, cairan kekuningan, atau pun cairan
kecoklatan.
2. ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (قُصَّةُ الْبَيْضَاءُ). Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat.
Penulis : Ana Syafa Al-Junaidi
2. ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (قُصَّةُ الْبَيْضَاءُ). Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat.
Penulis : Ana Syafa Al-Junaidi
Komentar
Posting Komentar