Termasuk Keutamaan Tauhid: Terjaganya Darah dan Harta
Intisari Tauhid 40
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللهِ، حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلى اللهِ عَزَ وَجَلَّ.
“Barang siapa yang mengucapkan Lâ Ilâha Illallâh dan mengingkari segala sembahan selain Allah, haramlah harta dan darahnya, sedang hisab (perhitungan)nya terserah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa membunuh atau mengambil harta seseorang tidaklah haram, kecuali dengan terkumpulnya dua perkara:
Faedah Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللهِ، حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلى اللهِ عَزَ وَجَلَّ.
“Barang siapa yang mengucapkan Lâ Ilâha Illallâh dan mengingkari segala sembahan selain Allah, haramlah harta dan darahnya, sedang hisab (perhitungan)nya terserah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa membunuh atau mengambil harta seseorang tidaklah haram, kecuali dengan terkumpulnya dua perkara:
- Ucapan Lâ Ilâha Illallâh.
- Kufur terhadap segala sesuatu yang disembah selain Allah.
Faedah Hadits
- Bahwa makna Lâ Ilâha Illallâh adalah kufur terhadap segala sesuatu yang disembah selain Allah, seperti patung-patung, kuburan, dan selainnya.
- Bahwa sekadar mengucapkan Lâ Ilâha Illallâh tanpa mengufuri sembahan selain Allah tidaklah mengharamkan darah dan harta seseorang, meskipun ia mengetahui makna dan mengamalkan kalimat tersebut, selama ia tidak menggabungkan sikap kufur terhadap segala sesuatu yang disembah selain Allah dengan (pengucapan kalimat) itu.
- Barangsiapa yang menyatakan ketauhidan kepada Allah dan komitmen kepada syariat-syariat-Nya secara zhahir, (kita) wajib menahan diri darinya sampai perkara-perkara yang menyelisihi hal tersebut tampak jelas darinya.
- Kewajiban untuk menahan diri dari seorang kafir jika dia memeluk Islam -meskipun dalam keadaan perang-, sampai perkara-perkara yang menyelisihi hal tersebut tampak jelas darinya.
- Seseorang kadang mengucapkan Lâ Ilâha Illallâh, tetapi tidak mengufuri segala sesuatu yang disembah selain Allah.
- Bahwa hukum di dunia berdasarkan hal yang tampak (zhahir), sedangkan hukum di akhirat berdasarkan niat dan maksud.
- Keharaman harta dan darah seorang muslim, kecuali dengan haknya.
Komentar
Posting Komentar