HUKUM PUASA NADZAR, KAFFARAH ATAU QADHA RAMADHAN SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA'BAN
Al 'Allamah ibnu Baz rahimahullah berkata,
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻮﻡ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻷﺧﻴﺮ ﺟﻤﻴﻌﺎً، ﺍﻟﺬﻱ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻮﻡ ﻧﺬﺭ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺍﻟﺴﺎﺑﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻴﻪ، ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻓﻴﻤﻦ ﻳﺘﻄﻮﻉ،
"Jika ia memiliki tanggungan puasa maka hendaknya ia puasa di pertengahan awal dan pertengahan akhir Sya'ban semuanya. Orang yang memiliki tanggungan puasa nadzar atau Ramadhan yang lalu, hendaknya ia mengqadhanya. Larangan puasa setelah pertengahan Sya'ban berlaku bagi orang yang puasa sunnah."
Fatawa Nurun 'Ala ad Darb
http://t.me/ukhwh
Komentar
Posting Komentar