HUKUM PUASA NADZAR, KAFFARAH ATAU QADHA RAMADHAN SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA'BAN


Al 'Allamah ibnu Baz rahimahullah berkata,
ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻮﻡ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻷﺧﻴﺮ ﺟﻤﻴﻌﺎً، ﺍﻟﺬﻱ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻮﻡ ﻧﺬﺭ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺍﻟﺴﺎﺑﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻴﻪ، ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻓﻴﻤﻦ ﻳﺘﻄﻮﻉ،
"Jika ia memiliki tanggungan puasa maka hendaknya ia puasa di pertengahan awal dan pertengahan akhir Sya'ban semuanya. Orang yang memiliki tanggungan puasa nadzar atau Ramadhan yang lalu, hendaknya ia mengqadhanya. Larangan puasa setelah pertengahan Sya'ban berlaku bagi orang yang puasa sunnah."
Fatawa Nurun 'Ala ad Darb
http://t.me/ukhwh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA