Apa hukum berpuasa Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan?


Dalam topik pembahasan ini alim ulama berselisih pendapat ke dalam dua pendapat yang masyhur (lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 2/125; Badai' ash-Shanai' 2/78; Hasyiyah ad-Dasuqi 1/517; Mughni al-Muhtaj 1/447; al-Inshaf 3/343; Hasyiyah al-Bujairimiy 2/406; al-Furu' 5/86), yaitu:

Pendapat pertama
Wajib mengqadha puasa Ramadhan terlebih dulu. Salah satu dalil yang menjadi landasan hukum bagi pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ صاَمَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, lalu ia mengiringi dengan berpuasa selama enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama setahun”. [HR. Muslim].

📝 Frasa 'ثم' menunjukkan adanya urutan dan orang yang berpuasa Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan tidak dapat dikatakan telah berpuasa Ramadhan seperti teks hadits di atas. Pendapat ini merupakan pendapat sejumlah ulama di kalangan Hanabilah dan Syafi'iyah.

Pendapat kedua
Boleh berpuasa Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan. Hal ini merupakan topik pembahasan yang merupakan turunan (derivat) dari topik mendahulukan puasa Sunnah sebelum mengqadha puasa wajib. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur alim ulama. Namun, sebagian mereka berpendapat hal itu diperbolehkan namun dimakruhkan.

⚠ Pendapat kedua lebih mendekati kebenaran dikarenakan sejumlah dalil berikut:

1⃣ Dalam sebagian riwayat hadits Abu Ayyub tercantum redaksi yang menunjukkan adanya kelapangan dalam pelaksanaan puasa Syawal.

📌 Dalam riwayat Ibnu Hibban dan an-Nasaai tercantum dengan redaksi "...وأتبعه ستا" (... dan mengiringi puasa Ramadhan...);

📌 Dalam riwayat Ahmad tercantum dengan redaksi "من صام رمضان وستا من شوال" (barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berpuasa enam hari di bulan Syawal...).

⚠ Pada redaksi hadits di atas tercantum kata "dan" sebagai ganti kata "kemudian", sehingga menunjukkan adanya kelapangan dalam pelaksanaannya.

2⃣ Pelipatgandaan pahala yang terdapat dalam hadits Tsauban radhiallahu 'anhu,

الحسنة بعشر أمثالها

"...kebaikan dilipatgandakan sebesar sepuluh kali lipat..." [HR. al-Bukhari dan Muslim].

juga dapat diperoleh dan berlaku apabila puasa Syawal didahulukan atau diakhirkan.

3⃣ Setiap orang yang mendapati bulan Ramadhan dan berpuasa di sebagian hari Ramadhan, tetap tercakup sebagai orang yang menjumpai bulan Ramadhan dan berpuasa Ramadhan (lihat al-Baqarah: 185), meski di sejumlah hari Ramadhan dia tidak berpuasa dan baru mengqadhanya di kemudian hari.

4⃣ Allah ta'ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ

"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakbir mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu..." (al-Baqarah: 185).

Jika melihat ayat di atas, maka pendapat yang melarang seseorang berpuasa Syawal sebelum mengqadha puasa Ramadhan dengan alasan bilangan puasa Ramadhan belum disempurnakan, berkonsekuensi bahwa orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan meski hanya sehari, tidak boleh bertakbir di waktu 'Ied (hari raya). Dan sependek pengetahuan kami, alhamdulillah tidak ada yang berpendapat demikian.

Simpulan
Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah boleh mendahulukan puasa Syawal meski belum mengqadha puasa Ramadhan. Namun, jika memiliki waktu yang lebih leluasa dan bisa komit, sebaiknya mendahulukan puasa qadha sebelum puasa Syawal. Wallahu a'lam.

#puasa_syawal

Silakan disebarluaskan

═══ ¤❁✿❁¤ ═══
*Telegram:* t.me/ayobelajartauhid
*Broadcast harian via WA:* bit.ly/daftar-broadcast-belajar-tauhid
═══ ¤❁✿❁¤ ═══

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA