WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRI


 sesuai tuntunan Syari'at.

Al Ustaz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi حفظه ﷲ

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

“Rasulullah memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia keluar untukk shalat (ied).”

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ menjelaskan,

“Mereka (para shahabat) memberikan (zakat fitri mereka) sehari atau dua hari sebelum ‘iedul fitri.”

Telah berlalu hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.” 

Dari hadits-hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:

〰 Pertama, waktu pembolehan.

Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.

〰 Kedua, waktu kewajiban.

Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Adapun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

〰 Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.

Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat ‘ied.

Demikian waktu-waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri.

Siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya sebelum 28 Ramadhan, tentu zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitri berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya setelah shalat ‘ied, zakatnya tidaklah diterima, karena pelaksanaan bukanlah pada waktunya, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur –karena perjalanan atau lupa- insya Allah tidak mengapa mereka mengeluarkannya setelah shalat ‘ied.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA