4 bln@n
“Ngadalilan Amal” yang seharusnya “Ngamalkeun Dalil”
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعَ كَلِمَاتٍ بَكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
“Sesungguhnya setiap orang di antaramu dikumpulkan penciptaannya di
dalam perut ibunya empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi
segumpal darah, (empat puluh hari kemudian), kemudian menjadi segumpal
daging selama itu pula (40 hari berikutnya). Kemudian diutuslah
kepadanya malaikat, lalu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan
atasnya menuliskan empat hal; ketentuan rejekinya, ketentuan ajalnya,
ketentuan amalnya, dan ketentuan celaka atau bahagianya …”(HR. Bukhari
dan Muslim)
TANYA:
Assalamu'alaikum wr. Wb. maaf pak ustadz saya mw tanya:
Apa hukumnya acara 4 bulanan, 7 bulanan bagi wanita hamil?
JAWABAN:
Tidak ada dalil Quran dan hadits yang membahas secara khusus tentang acara selamatan bagi orang hamil pada bulan keempat atau ketujuh, baik yang mengharamkan atau menghalalkan acara tersebut.
Maka dari itu kembali ke kaidah ushul fiqih: "al-ashlu fil-'ibaadati buthlanun hattaa yaquuma dalielun 'alal-amri"(Hukum asal dari ibadah itu bathal, sampai ada daliel yg memerintahkan keberadaannya)
Sebuah peringatan,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
Dari Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka”. (Hr. Abu Dawud).
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah
TANYA:
Assalamu'alaikum wr. Wb. maaf pak ustadz saya mw tanya:
Apa hukumnya acara 4 bulanan, 7 bulanan bagi wanita hamil?
JAWABAN:
Tidak ada dalil Quran dan hadits yang membahas secara khusus tentang acara selamatan bagi orang hamil pada bulan keempat atau ketujuh, baik yang mengharamkan atau menghalalkan acara tersebut.
Maka dari itu kembali ke kaidah ushul fiqih: "al-ashlu fil-'ibaadati buthlanun hattaa yaquuma dalielun 'alal-amri"(Hukum asal dari ibadah itu bathal, sampai ada daliel yg memerintahkan keberadaannya)
Sebuah peringatan,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
Dari Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka”. (Hr. Abu Dawud).
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah
Komentar
Posting Komentar