Syarat sahnya shalat (3)
[١٣:٣٤، ٢٠١٧/١٢/٢٢] Abu ar-Risalah: 🖌 Pelajaran Fiqih
Syarat Keempat – Raf’ul Hadats (menghilangkan hadats), ini wudhu yang telah dikenal. Yang menjadikan wudhu wajib adalah hadats, syaratnya ada sepuluh: (1) Islam; (2) Aql (berakal); (3) Tamyiz; (4) Niat; (5) Mengikuti hukum-hukumnya dan seseorang harus berniat tidak berhenti sampai dia menyelesaikan thaharah; (6) Bersih dari hadats yang mewjibkan wudhu, (7) Membersihkan kemaluan, (8) Air suci yang diperbolehkan untuk digunakan, (9) Bebas dari segala sesuatu yang dapat menghambat air menyentuh kulit, dan (10) Dilakukan pada waktunya.
Adapun wajibnya wudhu ada enam: (1) Membasuh muka, termasuk madmadah (berkumur-kumur) dan instishaaq (menghirup air ke hidung), dan batasnya adalah memanjang dari tempat batas tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu, dan melebar dari teliga kanan ke telinga kiri, (2) Mencuci tangan sampai dengan (termasuk) siku, (3) Membasuh seluruh kepala, (4) Mencuci kedua kaki sampai dengan (termasuk) mata kaki, (5) berturut-turut, dan (6) Mawalat.3
Dalilnya adalah firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS al-Ma’idah [5] : 6)
Dalil melakukannya secara berturut-turut (ketika berwudhu) adalah hadits:
“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.”4 Dalil muwalat adalah hadits mengenai seorang laki-laki yang meninggalkan bagian yang tidak terkena air. Diriwayatkan bahwa suatu kali Nabi melihat melihat seorang laki-laki yang meninggal-kan bagian yang tidak terkena air di kakinya seukuran keping dirham. Maka beliau memerintahkan orang itu untuk kembali dan mengulang wudhunya.5
______
2. Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan AlHakim.
3. Catatan penterjemah Muwalat maksudnya adalah semua tata cara wudhu dilakukan dengan tidak berhenti diantaranya agar anggota tubuh yang telah dibasuh sebelumnya tidak kering
4. Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An-Nasa’i.
5. Ibnu Umar meriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berkata, “Pernah datang seorang laki-laki yang telah berwudhu, dan dia meninggalkan bagian seukuran ibu jari di atas kakinya yang tidak terkena air, maka Nabi berkata kepadanya: “Kembalilah dan sempurnakan wudhumu.” Maka dia melakukannya.” (HR AdDaruquthni).
Catatan:
Mengenai Kumur-kumur dan istinsyaq menurut Syaikh Muhammad At Tamimi adalah wajib karena bagian dari muka.
Sedangkan dalam sifat Wudhu Nabi dikatakan sunnah karena tidak disebut dalam Qs AlMaidah: 6.
Keduanya pendapat yang bisa diterima. Berdasarkan kesarihan ayat.
Wallahu a'lam
Syarat Keempat – Raf’ul Hadats (menghilangkan hadats), ini wudhu yang telah dikenal. Yang menjadikan wudhu wajib adalah hadats, syaratnya ada sepuluh: (1) Islam; (2) Aql (berakal); (3) Tamyiz; (4) Niat; (5) Mengikuti hukum-hukumnya dan seseorang harus berniat tidak berhenti sampai dia menyelesaikan thaharah; (6) Bersih dari hadats yang mewjibkan wudhu, (7) Membersihkan kemaluan, (8) Air suci yang diperbolehkan untuk digunakan, (9) Bebas dari segala sesuatu yang dapat menghambat air menyentuh kulit, dan (10) Dilakukan pada waktunya.
Adapun wajibnya wudhu ada enam: (1) Membasuh muka, termasuk madmadah (berkumur-kumur) dan instishaaq (menghirup air ke hidung), dan batasnya adalah memanjang dari tempat batas tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu, dan melebar dari teliga kanan ke telinga kiri, (2) Mencuci tangan sampai dengan (termasuk) siku, (3) Membasuh seluruh kepala, (4) Mencuci kedua kaki sampai dengan (termasuk) mata kaki, (5) berturut-turut, dan (6) Mawalat.3
Dalilnya adalah firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS al-Ma’idah [5] : 6)
Dalil melakukannya secara berturut-turut (ketika berwudhu) adalah hadits:
“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.”4 Dalil muwalat adalah hadits mengenai seorang laki-laki yang meninggalkan bagian yang tidak terkena air. Diriwayatkan bahwa suatu kali Nabi melihat melihat seorang laki-laki yang meninggal-kan bagian yang tidak terkena air di kakinya seukuran keping dirham. Maka beliau memerintahkan orang itu untuk kembali dan mengulang wudhunya.5
______
2. Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan AlHakim.
3. Catatan penterjemah Muwalat maksudnya adalah semua tata cara wudhu dilakukan dengan tidak berhenti diantaranya agar anggota tubuh yang telah dibasuh sebelumnya tidak kering
4. Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An-Nasa’i.
5. Ibnu Umar meriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berkata, “Pernah datang seorang laki-laki yang telah berwudhu, dan dia meninggalkan bagian seukuran ibu jari di atas kakinya yang tidak terkena air, maka Nabi berkata kepadanya: “Kembalilah dan sempurnakan wudhumu.” Maka dia melakukannya.” (HR AdDaruquthni).
Catatan:
Mengenai Kumur-kumur dan istinsyaq menurut Syaikh Muhammad At Tamimi adalah wajib karena bagian dari muka.
Sedangkan dalam sifat Wudhu Nabi dikatakan sunnah karena tidak disebut dalam Qs AlMaidah: 6.
Keduanya pendapat yang bisa diterima. Berdasarkan kesarihan ayat.
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar