Syarat-sahnya shalat
๐ Pelajaran Fiqih
๐ Syarat Kedua – Aql (berakal): lawannya adalah gila. Bagi orang gila, pena diangkat darinya sampai dia kembali sadar.
Dalilnya adalah hadits:
“Pena diangkat dari tiga: orang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai dia sadar dan anak-anak sampai dia baligh (dewasa).”1
“Pena diangkat dari tiga: orang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai dia sadar dan anak-anak sampai dia baligh (dewasa).”1
Syarat Ketiga – Tamyiz
(usia yang mulai bisa membedakan yg baik dan buruk).
Lawannya adalah anak-anak.
Batasnya adalah umur 7 tahun, kemudian dia diperintahkan untuk shalat.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah: “Perintahkanlah anak-anak kalian shalat (ketika berumur) tujuh tahun. Dan pukullah mereka
(ketika berumur) sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”2
1 Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah. Al-Hakim meriwayatkannya dalam Mustadrak-nya (juz 1, hal. 251) dengan lafazh serupa, ia berkata: ”Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim.” Disepakati oleh Adz-Dzahabi.
(ketika berumur) sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”2
1 Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah. Al-Hakim meriwayatkannya dalam Mustadrak-nya (juz 1, hal. 251) dengan lafazh serupa, ia berkata: ”Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim.” Disepakati oleh Adz-Dzahabi.
2. Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan AlHakim.
Komentar
Posting Komentar