*HUKUM MEMAKAN HASIL QURBAN DAN MENJUAL KULITNYA*
Oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah Menurut Syaikh Ali Jum'ah -Ulama Madzhab Syafi'I asal Mesir- jika qurban tersebut adalah qurban nadzar, seperti seseorang mengatakan : "Tahun ini aku berniat berqurban dengan nadzar" Maka, daging qurban wajib dibagikan seluruhnya. Tidak boleh ia ataupun keluarganya memakan bagian dari Qurban tersebut sedikit pun. (Nadzar adalah semacam sumpah dan janji kepada Allaah; jika ia mendapat sesuatu, ia akan melakukan ini dan itu,-pen). Akan tetapi jika qurban tersebut bukanlah Qurban hasil nadzar, misalkan ia memang biasa untuk memotong hewan qurban tiap tahunnya, maka tidak mengapa membaginya menjadi tiga. Sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk rekan rekan, dan sepertiga untuk keluarganya. Seandainya seluruhnya untuk fakir miskin, maka hal itu lebih utama. (Fatawa 'Ashriyyah, hal. 386) Hukum Menjual Kulit, Daging dan Bagian lain dari Qurban Tidak boleh menjual bagian dari daging Qurban maupun kulitnya; baik bertujuan untuk ...