*HUKUM MEMAKAN HASIL QURBAN DAN MENJUAL KULITNYA*


Oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah

Menurut Syaikh Ali Jum'ah -Ulama Madzhab Syafi'I asal Mesir- jika qurban tersebut adalah qurban nadzar, seperti seseorang mengatakan :

"Tahun ini aku berniat berqurban dengan nadzar"

Maka, daging qurban wajib dibagikan seluruhnya. Tidak boleh ia ataupun keluarganya memakan bagian dari Qurban tersebut sedikit pun. (Nadzar adalah semacam sumpah dan janji kepada Allaah; jika ia mendapat sesuatu, ia akan melakukan ini dan itu,-pen).

Akan tetapi jika qurban tersebut bukanlah Qurban hasil nadzar, misalkan ia memang biasa untuk memotong hewan qurban tiap tahunnya, maka tidak mengapa membaginya menjadi tiga. Sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk rekan rekan, dan sepertiga untuk keluarganya. Seandainya seluruhnya untuk fakir miskin, maka hal itu lebih utama. (Fatawa 'Ashriyyah, hal. 386)

Hukum Menjual Kulit, Daging dan Bagian lain dari Qurban

Tidak boleh menjual bagian dari daging Qurban maupun kulitnya; baik bertujuan untuk dibagikan kembali maupun tidak.

Dalilnya adalah, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu :

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan  mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” (HR. Muslim No. 1317)

Imam Al ‘Aini mengatakan:

وفيه من استدل به على منع بيع الجلد قال القرطبي وفيه دليل على أن جلود الهدي وجلالها لا تباع لعطفها على اللحم وإعطائها حكمه وقد اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذلك الجلود والجلال

Dalam hadits ini (hadits Ali radhiyallahu 'anhu di atas) terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan terlarangnya menjual kulit. Berkata Al Qurthubi: “Pada hadits ini terdapat dalil  bahwa kulit hewan qurban dan Jilal (daging punuk Unta) tidaklah dijual belikan, karena hukum menyedekahkannya itu satu kesatuan dengan daging. Mereka (para ulama) sepakat bahwa daging tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya.” (Al 'Aini, 'Umdatul Qari, 15/254)

Tidak boleh pula memberikan upah(berdasarkan hadits tersebut) dengan mengambil dari daging kurban, atau kepalanya, atau bagian tubuh mana pun, sebab Daging kurban adalah harta yang dipersembahkan dari dan untuk kaum muslimin, oleh karena itu dia tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran/upah atau dijual belikan, termasuk kulitnya, demikian ijma’ (kesepakatan) para ulama. Namun, "penyembelih dibolehkan diberikan sedekah darinya", dan tidak dinamakan upah. Sedangkan upahnya diambil dari sumber dana yang lain.

وأنه لا يجوز أن يعطى الجزار منه شيئا، على معنى الاجرة، ولكن يعطى أجرة عمله، بدليل قوله: " نعطيه من عندنا ". وروي عن الحسن أنه قال لا بأس أن يعطى الجازر الجلد.

“Bahwa tidak diperbolehkan memberikan tukang potong dari hasil potongannya sedikit pun, maksudnya adalah tidak boleh memberikan upah (dari daging potongan), tetapi dia boleh diberikan upah atas kerjanya itu, dalilnya adalah: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” Diriwayatkan oleh Al Hasan bahwa dia berkata: “Tidak mengapa memberikan kulit untuk tukang potongnya.” (Fiqhus-Sunnah, 1/742)

Jadi, ada beberapa pelajaran dari hadits tersebut. Pertama, tukang potong tidak diupah dengan daging hewan kurban, namun boleh diberikan daging tersebut untuknya asalkan atas nama sedekah, bukan upah, sebab daging qurban adalah hak seluruh kaum muslimin, termasuk si pemotong.

Kedua, tukang potong boleh diupah melalui sumber dana lain.
Ketiga, dibolehkannya pengurusan hewan kurban diamanahkan kepada orang lain. (istilah sekarang: Panitia Qurban).

Keempat, semua daging dan kulitnya adalah dibagi-bagikan (disedekahkan), bukan dijual.

Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, terkecuali Abu Hanifah berpendapat boleh menjualnya dengan bukan dinar dan dirham, yakni dengan ’uruudh (barang berharga selain emas). (As-Shan'ani, Subulus Salam, 4/95)

Imam An Nawawi menjelaskan:

ومذهبنا أنه لا يجوز بيع جلد الهدى ولا الأضحية ولا شيء من أجزائهما

Pendapat madzhab kami -madzhab Syafi'I- adalah tidak boleh menjual kulit hewan qurban, tidak pula boleh dijual sedikit pun bagian bagian (dari sembelihan tersebut). (Syarh Shahih Muslim, 9/65). Wallaahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA