SHAHIH DHA’IF SEPUTAR KEUTAMAAN SURAT Al-KAHFI

Dian Hardiana Ar-Ramli
Pengantar

Hukum menggunakan hadits dla’if dalam masalah penetapan halal, haram dan hukum-hukum syara’ dalam agama sebagaimana yang diterangkan dalam kitab ‘Ulumul Hadits (Dr.M 'ijaz Al-Khatib:351-354) dan Manhajun naqd fi ‘Ulumilhadits (Dr.Nuruddin Atar:291-296) adalah haram menurut para ‘ulama seluruhnya selama terdapat hadits shahih atau hasan yang menerangkannya.
Membaca secara rutin surat Al-Kahfi setiap jum’at adalah suatu kebiasaan yang cukup merata dan masyhur dikalangan masyarakat kita terutama aktifis dakwah, disebabkan diyakini shahihnya hadits yang menjadi sandaran. Makalah ini ditulis sebagai analisa dan penjelasan tentang kedhaifan hadits-hadits keutamaan membaca surat Al-Kahfi secara rutin tiap jum’at disertai penjelasan hadits yang shahihnya tentang masalah tsb.
Pembahasan
HADITS:
Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at, maka dia akan disinari cahaya antara dia dan ka’bah (hb) dari Abu Sa’id.[Al-Bani menetapkan] (Shahih) lihat Hadits nomer 6471 dalam Shahih Al-Jami’.
SYARAH DAN ANALISA SANAD:
(Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at, maka dia akan disinari cahaya antara dia dan ka’bah) berkata Al-Hafidz ibnu Hajar dalam kitab Amali nya: Begitulah terdapat tentang riwayat-riwayat hari jum’at dan riwayat-riwayat malam jum’at, dan di ijma’ bahwa yang dimaksud al-yaum adalah malamnya, dan yang dimaksud al-lailah adalah siangnya. Adapun khabar Abu Syaikh dari ulama-ulama yang menggabungkan antara keduanya (siang malam) maka haditsnya dhaif sekali, dan khabar dari Ibnu Umar yang dirafa’kannya “Siapa yg membaca pada hari jum’at surat Al-Kahfi, maka dia akan disinari cahaya dari bawah kakinya sampai keujung langit yang akan menyinarinya sampai hari kiamat dan diampuni apa yang dilakukan antara dua jum’at”, maka pada sanadnya ada Muhammad bin Khalid, dia diperselisihkan oleh Ibnu Mundah dan yang lainnya, dan keadaannya tidak diketahui bagi Al-Mundziri ketika dia mengatakan dalam kitab At-Targhib: Tidak apa-apa…(HB Dari Abu Sa’id) Al-Khudriy, dirumuskan (dengan HB) karena hasannya, dan dia tabi’ (penguat) bagi Al-Hafidz Ibnu Hajar, berkata Al-Baihaqi: Tsauri meriwayatkan dari Abu Hasyim secara mauquf, dan Yahya bin Katsir meriwayatkan dari Syu’bah dari Abu Hasyim secara marfu’, berkata Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Muhadzdzab: Dan maufuqnya lebih shahih. Berkata Ibnu Hajar: Dan rijal mauquf pada jalur-jalurnya semuanya lebih meyakinkan daripada rijal marfu’-Faidul Qadir Syarah Al-Jami’ As-Shagir:6/199-
KESIMPULAN:
Hadits yang dinyatakan shahih oleh Al-Bani ternyata dhaif, karena mauqufnya. Adapun hadits lain yang semakna dengannya sebagaimana disampaikan diatas juga dhaif, sebab pada sanadnya ada Muhammad bin Khalid dia diperselisihkan oleh para ulama.
HADITS:
Telah menyampaikan kepada kami Abu Bakar Muhammad bin Muammal, telah menyampaikan kepada kamiAl-Fadhlu bin Muhammad Asy-Sya’rani, telah menyampaikan kepada kami Nua’im bin Hammad, telah menyampaikan kepada kami Husyaim, telah mengabarkan kepada kami Abu Hasyim, dari Abu Mijlaz, dari Qais bin ‘Abbad, dari Abu Sa’id Al-Khudriy r.a., bahwa Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at, maka dia akan disinari selama dua jum’at”.ini hadits shahih sanad namun Bukhari Muslim tidak mengeluarkannya.[At-Ta’liq-dari Talkhis Adz-Dzahabi] 3392, Nu’aim (perawi hadits ini) memiliki hadits-hadits munkar-Al-Mustadrak ‘Ala As-Shahihain:2/399.
ANALISA SANAD:
[At-Ta’liq-dari Talkhis Adz-Dzahabi] 3392, Nu’aim (perawi hadits ini) memiliki hadits-hadits munkar-Al-Mustadrak ‘Ala As-Shahihain:2/399.
Nu’aim bin Hammad (Bukhari sebagai maqrun,Abu Daud,Tirmidzi,Ibnu Majah)
Hafidz, ditsiqahkan oleh Ahmad dan Jama’ah dan Bukhari menjadikannya sebagai hujjah, dan dia termasuk mudallis yang membawakan hal-hal yang membuat kagum. Berkata Nasai:Dia tidak tisqah.berkata Abu Al-Fathi Al-Azdi: Ahli hadits mengatakan dia suka memalsukan hadits dan begitulah penilaian Abu Ahmad bin ‘Adi. Berkata Abu Daud: dia memiliki sekitar 20 hadits yang tidak ada sumbernya.-Dzikru Asma man takallama fiihi wahuwa muwatstsaqun:1/184-
Catatan:Berdasarkan kaidah jarah lebih didahulukan daripada ta’dil, terlebih sebab jarahnya dijelaskan sebagaimana diatas, maka hadits ini tidak bisa diterima sekalipun ada yang menerima ‘adalahnya.
KESIMPULAN:
Hadits tsb dhaif, sebab pada sanadnya ada yang bernama Nu’aim bin Hammad, dia memiliki hadits-hadits munkar, dan Bukharipun menjadikannya sebagai maqrun bukan sebagai ashlun, artinya tidak bisa shahih secara mandiri. Dan bahkan dikatakan dia suka memalsukan hadits.
TANGGAPAN ULAMA:
(dan menjaharkan) surat Al-Kahfi pada hari jum’at dengan cara-cara yang sudah dikenal adalah bid’ah (sedangkan sunnah) hendaklah setiap muslim membacanya ditempat manapun, dan tidak ada waktu yang dikhususkan (dan haditsnya) Dhaif atau munkar.(Sunnah-sunnah dan bid’ah-bid’ah yang berkaitan dengan dzikir-dzikir dan shalat-shalat:1/49)
YANG BENAR UNTUK DIAMALKAN:
Berdasarkan hadits shahih dari Muslim, maka yang benar tentang surat al-Kahfi adalah dihafal dan dipelajari tafsirnya lalu dibaca saat Dajjal muncul agar terhidar dari fitnahnya sebagaimana hadits:
Dari Abu Darda, bahwa Nabi Saw bersabda: “Siapa yang hafal sepuluh ayat permulaan surat Al-Kahfi, pasti dijaga dari dajjal”.-HR.Muslim-
Maksud sabdanya Saw “Siapa yang hafal sepuluh ayat permulaan surat Al-Kahfi, pasti dijaga dari dajjal”, dan pada satu riwayat “diakhir surat Al-Kahfi” ada yang mengatakan sebab tsb apa yang diawalnya ada keajaiban-kajaiban dan ayat-ayat, maka siapa yang mentadabburinya (mengkaji tafsirnya) maka dia tidak akan terkena fitnah dajal dan begitupula diakhirnya-Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Hajjaj:6/92-93-
KESIMPULAN UMUM:
Tidak ada yang shahih tentang hadits-hadits yang menkhususkan membaca surat Al-Kahfi dan segala keutamaannya pada hari jum’at secara rutin, dan bahkan ada yang mengatakannya BID’AH. Yang benar adalah dihafal, difahami tafsirnya dan dibaca saat Dajjal muncul untuk menghindari fitnahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA