JUAL BELI UANG JADUL

๐Ÿ“œ *LEMBAR TANYA-JAWAB*
*_JUAL BELI UANG JADUL_*
๐Ÿ“ฅ _PERTANYAAN :_
Bagaimana hukum menjual uang jadul dengan harga jual lebih dari nilai uang tsb.
Contoh :
Uang pecahan 5.000 tahun 1990 dijual dgn harga 200.000 dst.
๐Ÿ“ค _JAWABAN_ :
Bismillah.
*Hukum jual beli seperti yang disebutkan dalam pertanyaan adalah boleh dan halal.*
Karena transaksi yang dilakukan terfokus pada nilai historis dari uang tersebut.
Bukan lagi pada nilai nominalnya.
Pada saat itulah fungsi uang kuno alias jadul tersebut tidak lagi menduduki alat tukar akan tetapi lebih kepada nilai sebuah benda langka penuh historis.
Para kolektor uang jadul memburu dan mengoleksi uang jadul tersebut bahkan rela membeli dengan harga tinggi tentunya karena nilai benda tersebut.
Maka berubahlah hukum jual beli tersebut menjadi hukum jual beli barang.
Tidak termasuk dalam tukar- menukar uang dengan uang yang tidak sepadan yang hukumnya diharamkan dalam syariat islam karena adanya unsur riba didalamnya.
Wallahu a'lam.
Wal 'ilmu 'indallah.
Asy-Syaikh Al-'Ustaimin 'alaihi rahmatullah juga pernah mengeluarkan fatwa seputar permasalahan jual beli uang jadul.
Kata beliau :
*ู„ูŠุณ ููŠู‡ ุจุฃุณ؛*
*ู„ุฃู† ุงู„ุนู…ู„ุฉ ุงู„ู‚ุฏูŠู…ุฉ ุฃุตุจุญุช ุบูŠุฑ ู†ู‚ุฏ.*
*ูุฅุฐุง ูƒุงู† ู…ุซู„ุงً ุนู†ุฏู‡ ู…ู† ูุฆุฉ ุงู„ุฑูŠุงู„ ุงู„ุฃูˆู„ู‰ ุงู„ุญู…ุฑุงุก ุฃูˆ ู…ู† ูุฆุฉ ุฎู…ุณุฉ ุฃูˆ ุนุดุฑุฉ ุงู„ุชูŠ ุจุทู„ ุงู„ุชุนุงู…ู„ ุจู‡ุง ูˆุฃุฑุงุฏ ุฃู† ูŠุจูŠุน ุฐุงุช ุงู„ุนุดุฑุฉ ุจู…ุงุฆุฉ ูู„ุง ุญุฑุฌ؛*
*ู„ุฃู†ู‡ุง ุตุงุฑุช ุณู„ุนุฉ ู„ู‡ุง ู‚ูŠู…ุฉ. ุงู„ุขู† ุงู„ู†ู‚ูˆุฏ ุงู„ุณุงุจู‚ุฉ ูŠุดุชุฑูˆู†ู‡ุง ุจุฃูƒุซุฑ ู…ู† ู‚ูŠู…ุชู‡ุง ู„ูƒู†ู‡ุง ุฃุตุจุญุช ุณู„ุนุฉ ู„ูŠุณุช ุจู†ู‚ุฏ_ ูู„ุง ุญุฑุฌ.*
Tidak mengapa jual beli seperti itu.
Karena uang kuno tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar.
Misalkan seseorang memiliki beberapa lembar uang riyal kuno berwarna merah ataukah beberapa lembar uang 5 atau 10 riyal yang tidak laku lagi sebagai alat tukar,
Kemudian ia ingin menjual uang kuno 10 riyal tersebut dengan 100 riyal yang berlaku maka hukumnya boleh.
Karena uang kuno-jadul tersebut telah menjadi barang dagangan yang bernilai.
Pada saat ini mereka membeli uang-uang kuno dengan harga yang lebih tinggi dari angka nominalnya akan tetapi uang kuno tersebut telah menjadi barang dagangan, tidak lagi sebagai mata uang yang berlaku sebagai alat tukar.
Jadi tidaklah mengapa jual beli semacam ini.
*Sumber 
*Liqo Al-Bab Al-Maftuh : 235.*
SILAHKAN DI SHARE SEMOGA BERMANFAAT.
__________________________
 Abu 'abdillah Sahl.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mati karena sesuai dengan kebiasaannya

Kumpulan Ayat Al Qur’an tentang Kiamat

ILMU TERBAGI MENJADI DUA (ILMU DHARURI DAN ILMU NAZHARI)